Batas Wilayah Memanas, Bupati Tanah Datar 'Geruduk' Kemendagri Selesaikan Konflik Tanah Ulayat dengan Solok
HORIZONE – Konflik tapal batas yang melibatkan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kian meruncing. Guna mencegah bentrokan di tingkat akar rumput, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, langsung mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Langkah cepat ini diambil menyusul viralnya video perselisihan di media sosial antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang (Solok) dengan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang (Tanah Datar). Ketegangan tersebut dipicu oleh aksi klaim sepihak dan pemasangan patok untuk pembangunan proyek militer di atas lahan yang status batas wilayahnya masih mengambang.
Konflik horizontal di perbatasan dua kabupaten ini memuncak ketika masyarakat Kecamatan X Koto Diateh (Nagari Bukik Kanduang) melakukan pemancangan untuk pembangunan Brigif TP dan rencana lahan YON TP 951/PM. Masalahnya, pemancangan itu dilakukan di atas tanah ulayat milik Nagari Simawang.
Dalam video yang beredar, pemilik tanah ulayat Nagari Simawang memprotes keras aksi tersebut. Mereka menegaskan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Solok sebenarnya masih dalam tahap pembahasan di Kemendagri, sehingga belum ada keputusan hukum tetap (*inkracht*).
"Inilah yang menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat saat ini. Sebelumnya, masalah batas wilayah ini sudah dibahas di tingkat kepala daerah hingga Kemendagri, namun memang belum ada hasil dan kejelasan tertulis yang ditetapkan," ujar perwakilan warga dalam video tersebut.
Demi meredam tensi yang kian memanas, Bupati Eka Putra bergerak taktis dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, hingga Wali Nagari Simawang.
Melalui surat itu, Eka Putra meminta jajaran Pemkab Solok hingga tingkat nagari untuk menahan diri dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Ia mengusulkan agar sengketa ini diselesaikan secara yuridis melalui pembahasan tata ruang (RT RW) di Kemendagri.
Tak hanya via surat, Bupati Eka Putra juga langsung menghubungi Bupati Solok via telepon. Dari komunikasi tersebut, kedua kepala daerah sepakat untuk segera bertemu.
"Kami sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar situasi di lapangan tetap aman dan kondusif. Kedua belah pihak masyarakat di perbatasan diminta untuk menahan diri untuk sementara waktu," tegas Eka Putra.
Kedatangan rombongan Pemkab Tanah Datar disambut langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah. Pihak Kemendagri berjanji akan bergerak cepat merespons laporan tersebut.
Raziras menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Solok untuk ikut menenangkan warga di perbatasan agar mereka dapat beraktivitas dengan aman tanpa rasa cemas.
"Ke depan, Kemendagri akan segera menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara definitif dengan melihat fakta riil di lapangan," pungkas Raziras.
damara
What's Your Reaction?



