Peraturan KAN Sungai Nanam Orgen Dan Almari Ditiadakan

HORIZONE - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Sungai Nanam mengadakan rapat terkait Peraturan KAN tentang adat istiadat / adat salingka Nagari, yang telah ditetapkan pada tahun 2019 lalu.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua KAN Nagari Sungai Nanam Parlis Dt.Sampono Batuah Jum'at (17/11) di Balai Adat Sungai Nanam.
Rapat diikuti segala unsur yang ada di Nagari Sungai Nanam ( Niniak Mamak dari 5 suku, wali nagari, Ketua BPN, Imam, Katik, Bilal, bundo kanduang, MUN, dan Mamak-mamak Gadang.
Ketua Kerapatan Adat Nagari Sungai Nanam, Parlis Dt.Sampono Batuah menyampaikan tahun 2019 lalu telah dilahirkan peraturan dari KAN Sungai Nanam, seperti tentang pelaksanaan baralek / pesta pernikahan telah disepakati tidak diperbolehkan / tidak memberikan izin anak kemenakan untuk mengadakan orgen / bunyi - bunyian pada malam hari.
Tetapi kenyataan di lapangan masih banyak anak kemenakan dalam pesta pernikahan pada malam hari masih pakai bunyi-bunyian seperti orgen.
Menurut Ketua KAN Parlis Dt.Sampono Batuah, hal ini tidak diperbolehkan karena banyak sisi negatif kalau dilaksanakan pada malam hari, dampak sosial di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, tentang bawaan bundo kanduang dalam acara baralek / khusus dalam pesta pernikahan telah disepakati untuk tidak berlebihan seperti contoh membawa almari, kulkas, mesin cuci dan lain segala macam sebagai buah tangan dalam acara baralek .
Barang bawaan tersebut banyak tidak terpakai oleh anak kemenakan nantinya, kita telah menyampaikan untuk mengganti barang bawaan berupa uang. Ini sangat membantu nantinya, ujar Parlis Dt.Sampono Batuah.
Sementara Wali Nagari Sungai Nanam melalui sekretaris nagari Harmy Sriono Adlis kepada media ini mengatakan, masih banyak aturan dilanggar masyarakat Nagari Sungai Nanam.
Kurangnya sosialisasi menjadi alasan bagi masyarakat dan walaupun masyarakat sudah mengetahui tetapi masih di langgar, ungkap Sekna Sungai Nanam.
Kedepan harus lebih gencar melaksanakan sosialisasi dan bagi yang melanggar harus diberikan sanksi tegas, istilah di nagari tibo dimato indak di picingan tibo di paruik indak di kampihan artinya siapapun yang melanggar aturan yang ada harus di tindak tegas ujar, Sekretaris Nagari Sungai Nanam.
Nagari Sungai Nanam dengan jumlah penduduk 24.000 jiwa terdiri dari 15 jorong terasa sulit menerapkan aturan yangbtelah di sepakati melalui keputusan Kerapatan Adat Nagari Sungai Nanam.
Kedepan akan lahir Peraturan Nagari untuk mempertegas aturan yang telah ada sekarang sedang di bahas bersama BPN Sungai Nanam, terang Harmy Sriono Adlis.
Kasmudi.Z, SH tokoh masyarakat Nagari Sungai Nanam mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan KAN yang telah disepakati. Kenapa peraturan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Terhadap hal ini tidak perlu menyalahkan hanya salah satu pihak saja, mungkin ini adalah kesalahan bersama, kedepan kita berharap memang harus terlaksana sebagaimana mestinya, ungkap Kasmudi.
Menurut Kasmudi, pelaksanaan baralek balatak tando ( rangkaian pesta pernikahan) dari segi waktu pelaksanaan, selama ini masih menyita waktu secara sia - sia / masih banyak pelaksanaan sampai subuh, karena kedatangan dari rumah calon pembelai laki - laki ke rumah perempuan telah larut malam.
Dikatakan Kasmudi, kaum Suku Tanjuang telah menyepakati jam 21.00 WIB telah sampai di rumah calon pembelai perempuan dari rumah calon laki - laki dalam hal acara adat balatak tando ( rangkaian acara pernikahan ) secara normal paliang lambat jam 24.00 WIB atau jam 01.00 WIB sudah selesai.
( KMZ )
What's Your Reaction?






