Anggota DPRD Kota Solok Sosialisasikan Tiga Perda Kepada Masyarakat

 Anggota DPRD Kota Solok Sosialisasikan Tiga Perda Kepada Masyarakat

HORIZONE - Anggota DPRD Kota Solok,Wazadly.SH bersama Bagian Hukum Setda setempat,  menghadiri sekaligus menjadi narasumber sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang diikuti elemen masyarakat kelurahan se-kota Solok, Kamis (24/3/2022) di aula kantor lurah IX Korong.

Sosialisasi ini dihadiri  Kabag Hukum, Edrizal.SH.MM dan Lurah IX Korong dengan peserta dari unsur RT,RW, tokoh masyarakat dan pemuda kelurahan IX Korong.

Adapun Peraturan daerah yang di sosialisasikan tersebut, yaitu Perda  No.2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Solok, Perda No.2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Terhadap itu, Wazadly menyampaikan,  peraturan daerah Kota Solok Nomor 2 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, berasal dari inisiatif DPRD Kota Solok dengan tujuan untuk membantu masyarakat miskin agar mendapatkan perlakuan hukum yang sama dihadapan hokum, serta adanya jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil

“ Sebagaimana yang termuat di dalam UU.N0.16 tahun 2011 tentang bantuan hokum, dipandang belum optimal dalam memberikan bantuan hukum termasuk kepada korban tindak pidana, meski bantuan hukum tersebut sesungguhnya diperlukan untuk mengurangi penderitaan korban atas tindak pidana yang di alaminya. selain itu dapat juga untuk mencegah intimidasi terhadap korban. Didalam Perda Bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut, ditegaskan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta sesuatu apapun kepada penerima bantuan hukum terkait dengan perkara yang diwakilinya,” jelasnya.

Dijelaskan Wazadly, bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum yang merupakan masyarakat miskin yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan surat keterangan miskin atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sesuai data base pemerintah Kota Solok.

“ Bagi penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya tuntas atau berkekuatan hukum tetap.adapun persyaratannya foto copy identitas diri yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir,kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah setempat dan uraian tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi,”ujar wazadly.

Menurutnya, bantuan hukum nantinya akan diberikan kepada penerima bantuan hukum yang sedang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara, baik litigasi maupun non litigasi dengan cara mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum.

Pemohon bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan bukti – bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Disisi lain,  Wazadly juga memaparkan terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak bisa di akomodir atau pengecualian sebagaimana yang di atur pada pasal 4 ayat 2, seperti tindak pidana psycotropika dan sejenisnya, tindak pidana teroris, subversif, illegal logging, illegal mining, traffiking, asusila dan judi.

Selain itu, anggota DPRD Kota Solok juga mensosialisasikan perda No.1 Tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok untuk melindungi kesehaan perorangan,keluarga,masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat aditif.perda kawasan tanpa rokok juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

” Perda ini penerapannya meliputi fasilitas pelayanan masyarakat,tempat proses belajar mengajar,empat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.disetiap tempat akan dipasang papan pengumuman kawasan tanpa rokok dengan memuat tanda larangan merokok maupun mengiklankan rokok,” ungkap Wazadly.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow