Anggota DPRD Kota Solok,Yusmanita laksanakan Reses Masa Sidang III

Anggota DPRD Kota Solok,Yusmanita laksanakan Reses Masa Sidang III

Anggota DPRD Kota Solok,Yusmanita laksanakan Reses Masa Sidang III

HORIZONE - Anggota DPRD Kota Solok,Yusmanita.SH,melaksanakan reses masa sidang III yang dilaksanakan di Daerah Pemilihan Kecamatan Lubuk Sikarah yang terdiri dari Kelurahan IX Korong,Kelurahan Simpang Rumbio,Kelurahan Sinapa Piliang dan Kelurahan Tanah Garam terhitung dari tanggal 15 dan 16 Desember 2024. 

Anggota DPRD Kota Solok,Yusmanita.SH dalam sambutannya menyebutkan, Reses merupakan komunikasi antara Anggota DPRD dengan masyarakat yang berada di Daerah Pemilihannya,selain untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,kegiatan Reses juga salah satu kegiatan untuk bersilaturahmi secara langsung dengan konstituen,melalui reses tersebut anggota DPRD dapat menampung aspirasi mulai dari bidang pembangunan maupun pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut reses juga sebagai perwujudan anggota DPRD dalam pemerintahan sebagai salah satu fungsinya untuk melaksanakan pengawasan.Masa reses bagi anggota DPRD sesuai dengan masa sidang kedewanan yang dilakukan yaitu sebanyak 3 kali dalam setahun,nantinya setiap Aspirasi yang ditampung dari masyarakat akan kita sampaikan kepada Kepala Daerah dan akan kita jadikan Pokok-pokok pikiran dewan,”ungkap Yusmanita.

Politisi Partai Nasdem Kota Solok Yusmanita juga menyampaikan, reses merupakan wadah yang penting bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai masalah yang di hadapi oleh masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan daerah.selain itu kami selaku wakil masyarakat akan menindaklanjuti sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.

Sementara itu Warga yang berada di empat Kelurahan tersebut sangat antusias dalam mengajukan usulan mulai dari persoalan permintaan bantuan pupuk untuk kelompok tani di Kelurahan Simpang Rumbio serta bantuan menciptakan lapangan kerja untuk anak muda yang masih belum mendapatkan pekerjaan dan pengadaan bantuan peralatan untuk usaha tambal ban. Selain itu masyarakat juga mengusulkan tentang cara mendapatkan bea siswa untuk anak – anak yang mengikuti perkuliahan serta minta bantuan program bedah rumah tak layak huni.

Untuk menjawab beberapa aspirasi dari masyarakat tersebut,Yusmanita menjelaskan bahwa untuk memperoleh bea siswa bagi anak yang dalam mengikuti masa kuliah yaitu dengan cara membuat proposal yang didalamnya terlampir transkrip nilai terakhir,surat keterangan masih kuliah dari universitas serta surat keterangan kurang mampu dari Kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.sedangkan untuk anak muda yang menginginkan lapangan pekerjaan silahkan bentuk kelompok usaha dan ajukan proposal kepada kami,”jelas Yusmanita.

Terkait usulan bedah rumah tak layak huni Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman memiliki beberapa persyaratan diantaranya yaitu memiliki alas hak/setifikat atau tanah hibah artinya tidak rumah kontrakan.

Terkait usulan lainnya Yusmanita juga menyampaikan,setiap aspirasi masyarakat yang ditampung pada saat reses akan kami catat dan akan kami tindak lanjuti kepada mitra kerja kami dipemerintahan Daerah untuk segera ditindak lanjuti seperi ada beberapa aspirasi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH,Bantuan gerobak dan etalase serta pembangunan irigasi dan lain sebagainya,hal ini menyangkut teknis di Pemerintahan maka kami akan mempertanyakan langsung ke Dinas terkait nantinya. Seluruh keluhan dan harapan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Kita tidak ingin memberikan janji-janji yang muluk, semua usulan akan kami perjuangkan," paparnya.

(Wahyu Haryadi)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow