Asyik Bermain Judi Song, Empat Tersangka Diamankan Polisi
HORIZONE-Kedapatan asyik bermain judi song disebuah warung di desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, empat orang tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Selasa (14/12/2021).
Para pelaku judi yang diamankan aparat kepolisian ini adalah LS (53), RN (35), AM (45), dan SM (60), semua pelaku beralamat di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku 2 Set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 715 yang digunakan sebagai taruhannya
Terkait itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng, SH, MH mengungkapkan, penangkapan tersangka kasus judi jenis song ini terjadi sekira pukul 20.00 wib.
Berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat, tentang adanya sekelompok orang tengah bermain judi jenis song, di Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Supriadi, SH bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi, sekira pukul 22.00 Wib, petugas menemukan 4 orang pria sedang bermain judi menggunakan kartu remi dan uang taruhan. Tak menunggu lama, petugas langsung mengamankan ke empat pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ Ke empat pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Bambang Sugeng.
(Dino Aritaba)
What's Your Reaction?



