Ayo, Daftar! Panwas Kecamatan Kubung Terima 212 Pengawas TPS Pemilu Serentak 2024

Ayo, Daftar! Panwas Kecamatan Kubung Terima 212 Pengawas TPS Pemilu Serentak 2024

Ayo, Daftar! Panwas Kecamatan Kubung Terima 212 Pengawas TPS Pemilu Serentak 2024  

HORIZONE – Guna mendukung pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)Kubung, Kabupaten Solok  bakal merekrut (terima) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 depan.

Ketua Panwascam Kubung, Hary Guarinanda,SE menyebutkan, pihaknya  melakukan rektutmen sebanyak 212 orang untuk ditempatkan sebagai pengawas Pemilu pada 212 TPS yang tersebar di 8 Nagari di Kecamatan Kubung.

Hary merincikan, dari 8 nagari tersebut, sebaran TPS berada di nagari Kotobaru (sebanyak 77 TPS), nagari Salayo (51 TPS), Gantung Ciri (18 TPS), Kotohilalang (11 TPS), Tanjung Bingkung (13 TPS), Saok Laweh (19 TPS), nagari Gaung (6 TPS) dan nagari Panyakalan (17 TPS)

Disampaikan, petugas pengawas TPS ini  akan bekerja untuk mengawal seluruh aktivitas pemilihan di TPS, seperti penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu dan tugas-tugas pengawasan lainnya.

“ Bagi calon Pengawas TPS wilayah kecamatan Kubung, bisa menghubungi kontak Hary Gusrinanda, dengan nomor: 0812 6161 7158, atau pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kubung, Jl. Andaleh Banda Sumayan Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau via email panwascamkubung@ gmail.com,” jelas Hari.

Adapun ketentuan pendaftaran Pengawas    TPS    tersebut, adalah:

 

1)     Persyaratan Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik  Indonesia  yang  dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2)     Pengajuan surat pendaftaran:

ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kubung dengan dilampiri:

  1. Berkas pendaftaran meliputi:
    1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu
    2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
    3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    5. Daftar Riwayat
    6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
      • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
      • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
      • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • Bersedia bekerja penuh waktu;
      • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa  selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
    7. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
    8. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kubung atau Kantor Kelurahan/Desa .........
    9. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kubung, Andaleh Banda Sumayan Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau via email panwascamkubung@ gmail.com
    10. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu)

3)     Batas Waktu Pendaftaran:

  • Waktu penerimaan            pendaftaran                             mulai                           tanggal

02 s/d 06 Januari 2024

  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

 

 

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow