Banggar Kota Solok Kunjungi Banggar Kota Sungai Penuh, Ini yang Dicari
HORIZONE - Terkait Mekanisme pembahasan Perubahan KUA - PPAS 2023 dan pembahasan KUA - PPAS tahun 2024 paska penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,Badan Anggaran DPRD Kota Solok melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Sungai Penuh,Kamis (20/7/2023).
Rombongan Banggar Kota Solok tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma.SH serta di hadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan anggota Banggar,Andi Marianto.ST,Ade Surya Dharma.ST, Andi Eka Putra.SH,Deni Nofri Pudung, Harizal, Rusdi Saleh, Wazadly.SH, Yoserizal.SH, dan Taufiq Nizam
Di Sungai Penuh, rombongan Banggar DPRD Kota Solok diterima langsung oleh Ketua DPRD setempat Lendra Wijaya.SE dan Anggota Banggar,Ferry Satria dan Aspar Nasir.serta Sekretariat DPRD diantaranya Kabag Anggaran,Azardeni,Kabag Umum,Suarman.
Wakil Ketua Efriyon Coneng dalam sambutannya menyampaikan,tidak lama lagi DPRD Kota Solok akan menuju pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 serta anggaran perubahan APBD tahun 2023.
“ Seiring hal itu kami membutuhkan regulasi terkini terhadap aturan-aturan terbaru,selain konsultasi atau sharing informasi kami juga dapat melakukan silaturahmi bersama anggota legislatife khususnya DPRD Kota Sungai Penuh,”ungkap Efriyon Coneng.

Ketua DPRD Kota Sungai penuh,Lendra Wijaya.SE memaparkan,terkait regulasi semuanya sama,sebelum dilakukan pembahasan antara Banggar dan TAPD sebaiknya dilakukan Pra pembahasan bersama OPD melalui komisi,dimana hal ini dilakukan agar Pembahasan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat tuntas dengan segera, langkah tegas dalam percepatan pembahasan anggaran sangat diutamakan sehingga tercapai target yang diharapkan dan dana APBD bisa digunakan untuk pembangunan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, di Kota Sungai Penuh terdapat 34 OPD dan sangat perlu dilakukan pembahasan ditingkat komisi terlebih dahulu,sesuai dengan alurnya komisi – komisi akan memanggil mitra kerja dan setelah itu baru melakukan pembahasan ditingkat Banggar bersama TAPD.
Sebelum usulan final ditingkat Musrenbang Kecamatan,DPRD akan menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait proses penyampaian penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang berhasil dihimpun pada saat reses Bersama masyarakat, disini kita akan melihat sejauh mana tingkat prioritas anggaran terhadap usulan yang masuk ke dalam perencanaan pembangunan daeraeh
Sementara itu,Anggota Banggar Kota Sungai Penuh, Ferry Satria.ST.MM menjelaskan,sebelumnya memang dilakukan pembahasan ditingkat komisi,namun 2 tahun belakangan kita hanya melakukan pembahasan ditingkat Banggar namun kami membuat semacam inisiatif untuk melakukan pembahasan ditingkat komisi – komisi.
“ Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar semua program dan kegiatan pada masing – masing mitra kerja komisi tidak ada yang hilang dan menghindari kecurigaan antara Banggar dengan anggota yang tidak tergabung kedalam Banggar,”ungkap Ferry Satria.
Lebih lanjut Ferry Satria juga menjelaskan Sebelum Musrenbang Kota dilakukan atau sebelum RKPD disepakati maka DPRD akan melakukan rapat kerja bersama TAPD sehingga seluruh usulan masyarakat tidak ada yang tertinggal.
“ Kalau usulan masyarakat tidak termasuk dalam RKPD sesuai dengan aturan maka hal tersebut memang tidak bisa di anggarkan dan ini perlunya pengawasan kita bersama agar semuanya dapat terakomodir,”kata Ferry Satria.
Menangggapi pertanyaan dari DPRD Kota Solok terkait adanya pencoretan APBD, menurutnya memang pernah terjadi. Seharusnya sesuatu yang prioritas tidak harus terjadi kami menilai hal seperti ini sengaja dilakukan agar DPRD berbenturan dengan masyarakat,solusi yang kami lakukan yaitu kami akan membedah sejauh mana prioritas anggaran atau pencoretan anggaran tersebut.Banggar harus tegas dan tidak perlu ragu ragu untuk mempertajam pergeseran secara sepihak ini.
Anggota Banggar DPRD Kota Solok,Rusdi Saleh,Wazadly dan Andi Marianto menjelaskan, disamping menjaring informasi kami ada sebuah pertanyaan yaitu Apakah di DPRD Kota Sungai Penuh sebelum mengadakan pembahasan dengan TAPD melakukan pembahasan dengan komisi bersama mitra kerja.selain itu terhadap RAPBD yang telah disepakati menjadi APBD seharusnya tidak ada lagi kekurangan,namun berdasarkan waktu berjalan terdapat pergeseran maupun pencoretan anggaran,apakah hal ini harua melalui Banggar.
Anggota Banggar DPRD Kota Solok juga menyambung apa yang di uraikan oleh ketua DPRD Kota Sungai penuh bahwa alur anggaran tak terlepas dari usulan musrenbang,apakah di RAPBD dikota sungai penuh melibatkan seluruhnya mulai dari rekening sampai nomenklatur kegiatan dan apakah seluruh pokok pikiran di akomodir secara keseluruhan.sebab pokir ini masuk ketika kita melakukan reses ditengah tengah masyarakat,maka dengan hal inilah kita sering terjebak dengan anggaran ketika masuk ketingkat RKPD.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



