Bapemperda DPRD Kota Solok Konsultasi Ke DPRD Kota Yogyakarta Terkait Perda Ekraf
Bapemperda DPRD Kota Solok Konsultasi Ke DPRD Kota Yogyakarta Terkait Perda Ekraf
HORIZONE - Untuk lebih meningkatkan peran dan tanggungjawab Lembaga DPRD dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Rancangan Perda inisiatif terkait Ekonomi kreatif,Bapemperda DPRD Kota Solok melaksanakan konsultasi atau sharing informasi dari tanggal 1 - 4 Desember 2024 ke Daerah yang telah memiliki Perda ekonomi kreatif yaitu DPRD dan Dinas Pariwisata Kota Jogyakarta,
Rombongan Bapemperda DPRD Kota Solok tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda,Wazadly.SH,Wakil Ketua Bapemperda,Rusdi Saleh, anggota Bapemperda Ade Merta.S.Pd,Romi Indra Utama.ST,Yusmanita.SH, Dr.Rio Putra.SE.MM selain itu hadir juga Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok,Mira Harmadia.S.S serta beberapa orang pendamping dari secretariat DPRD Kota Solok.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Solok,Wazadly.SH menyebutkan,saat ini DPRD Kota Solok memiliki dua buah Ranperda inisiatif yang telah melalui tahapan pengharmonisasian di Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat pada tanggal 23 oktober 2023 lalu diantaranya Ranperda Ekonomi kreatif dan Ranperda kesejahteraan sosial yang berisikan tentang perlindungan bagi yatim piatu dan anak terlantar,Ranperda ini akan kami ajukan ke Pemerintah Daerah Kota Solok untuk dapat dilakukan proses menjadikan Peraturan Daerah pada tahun 2025.
Wazadly menyebutkan Perda Ekonomi kreatif ini sangat perlu disegerakan menjadi Peraturan Daerah di Kota Solok dimana dengan adanya Perda Ekraf tersebut dapat melindungi para pelaku ekonomi kreatif agar lebih bergairah dalam memajukan sektor perekonomian di Kota Solok serta lebih berkembangnya berbagai inovasi dibidang perekonomian dan pariwisata,selain itu dengan adanya Perda ekonomi kreatif nantinya akan dapat mensejahterakan masyarakat Kota Solok yang bergerak dalam industri ekonomi kreatif. semoga dengan adanya Perda Ekonomi kreatif di Kota Solok nantinya dapat mengimplementasikan mimpi besar Kota Beras Serambi Madinah dengan menggandeng semua stakeholder untuk bergerak bersama memajukan sektor pariwisata. Hal tersebutlah yang mendasari DPRD Kota Solok melalui bidang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membuat Perda inisiatif tentang Ekonomi kreatif di Kota Solok,”ungkap Wazadly.SH
Lebih lanjut Ketua Bapemperda mengungkapkan dipilihnya Provinsi Jogyakarta sebagai tempat sharing informasi terkait ekonomi kreatif selain salah satu Daerah yang telah memiliki Peraturan daerah tentang ekonomi kreatif,Provinsi Yogyakarta juga merupakan salah satu Provinsi tujuan wisatawan yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Maka untuk mencari bahan pembanding dan untuk lebih banyaknya informasi terkait ekonomi kreatif Bapemperda memilih Daerah yang memiliki latar belakang yang hampir sama dengan Kota Solok sehingga memperoleh masukan dalam proses menjadikan sebuah Peraturan Daerah nantinya.
Sementara itu Wazadly.SH menyebutkan ranperda ekonomi kreatif ini muncul menjadi inisiatif DPRD Kota Solok merupakan hasil dari masukan dari berbagai pelaku ekonomi kreatif Kota Solok yang dikeluhkan oleh ketiadaan penghargaan dan perlindungan atas hak cipta karya. Begitu pula, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah selama ini belum terjabarkan secara definitif.
Melalui Ranperda Ekraf ini nantinya dapat menjadi sebuah turunan dari amanah undang-undang sekaligus menyiapkan kebijakan program dan anggaran yang memadai dalam menata serta mengelola perkembangan ekonomi kreatif agar lebih teknis lagi sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Solok,” Kata Wazadly.SH.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



