Hadiri Paripurna DPRD, Walikota Solok Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023

Hadiri Paripurna DPRD, Walikota Solok Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023

Hadiri Paripurna DPRD, Walikota Solok Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023

HORIZONE - DPRD Kota Solok melaksanakan Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Walikota Solok pada Paripurna ke Tujuh masa sidang ke Tiga , Selasa (19/9/2023) di Ruang Sidang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok,

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,Hj.Nurnisma.SH didampingi  Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya,selain itu turut hadir Forkopimda,Sekretaris Daerah,Asisten,Staf Ahli,niniak mamak,Organisasi pimpinan Daerah,BUMN,BUMD,Ormas dan undangan lainnya.

Walikota Solok dalam penyampaiannya mengatakan, secara umum Ranperda Perubahan Kota Solok Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Rencana atau target Pendapatan Daerah, Rencana alokasi belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah. Sementara itu Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 yaitu,tentang Pendapatan Daerah adalah Total pendapatan tahun 2023 semula ditargetkan Rp.548.823.246.705,00, pada perubahan APBD menjadi Rp.550.448.278.705,00,00 bertambah sebesar Rp.1.625.032.000,00,00 atau naik sebesar 0,30 % yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp.47.840.800.000,00 pada perubahan menjadi Rp.48.356.000.000,00 bertambah sebesar Rp.515.200.000,00 atau naik sebesar 1,08% yang terdiri dari Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp.12.377.882.650,00 pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan,sedangkan Retribusi Daerah ditargetkan Rp.8.111.794.222,00 juga tidak mengalami perubahan dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp.15.734.030.726,00 pada perubahan APBD tidak mengalami perubahan. Lain-lain PAD yang Sah semula Rp.9.617.092.402,00 bertambah menjadi Rp.10.132.292.402,00 naik sebesar Rp.515.200.000,00 atau naik 5,36%.

Sementara itu Pendapatan Transfer, ditargetkan semula sebesar Rp.499.818.446.705,00 pada perubahan menjadi Rp.500.928.278.705,00 naik sebesar Rp.1.109.832.000,00,00 atau naik 0,22% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp.473.523.228.000,00 naik menjadi Rp.473.633.060.000,00 bertambah sebesar Rp.109.832.000,00 atau naik sebesar 0,02%; dan Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah Rp.1.000.000.000,00 dari Rp.26.295.218.705,00 menjadi Rp.27.295.218.705,00 atau naik sebesar 3,80% dimana penambahan tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa pengadaan 4 (empat) unit ambulan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu ditargetkan sebesar Rp.1.164.000.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat untuk Sanitasi,”ungkap Walikota.

Lebih lanjut Walikota menyebutkan,dari uraian target Pendapatan Daerah tersebut terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada Pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,00%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 8,79%, dan lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah berkontribusi sebesar 0,21% dari total Pendapatan Daerah. Dalam menyusun target atau Rencana Pendapatan Daerah, khususnya target Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah selalu melakukan perhitungan dan perkiraan yang terukur secara rasional untuk menetapkan Rencana capaian target untuk setiap sumber Pendapatan Daerah.Target capaian tersebut mempertimbangkan realisasi Pendapatan Daerah tahun yang lalu dan potensi Pendapatan Daerah yang ada. Disamping itu, asumsi pertumbuhan ekonomi di setiap sektor lapangan usaha secara tidak langsung juga mempengaruhi dan dipertimbangkan dalam menghitung potensi setiap jenis pendapatan daerah yang akan diterima,”jelas Walikota.

Terkait Total Belanja Daerah tahun 2023 semula direncanakan sebesar Rp.694.812.152.916,00 pada perubahan berkurang menjadi Rp.693.440.306.354,00 berkurang sebesar Rp.1.371.846.562,00,00 atau turun sebesar 0,20% yang terdiri dari Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar Rp.549.390.556.240,00 turun menjadi Rp.537.500.830.739,00,00 berkurang sebesar Rp.11.889.725.501,00 turun 2,16% dengan proporsi terhadap belanja daerah sebesar 77,51%. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar Rp.144.171.596.676,00 bertambah menjadi Rp.155.679.667.715,00 naik sebesar Rp. 11.508.071.039,00 dengan proporsi terhadap Belanja Daerah sebesar 22,45%. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan asset lainnya yang memberi masa manfaat lebih dari 1 tahun. Belanja modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Belanja Tidak Terduga, semula dianggarkan sebesar Rp.1.250.000.000,00 pada perubahan APBD mengalami penurunan sebesar Rp.990.192.100,00 sehingga menjadi Rp.259.807.900,00 dengan proporsi terhadap belanja daerah sebesar 0,04%. Belanja Tidak Terduga dialokasikan untuk keperluan 12 darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,sedangkan Belanja Transfer, untuk tahun 2023 tidak dianggarkan.

Pembiayaan Neto tahun 2023 semula direncanakan sebesar Rp.145.988.906.211,00. Pada perubahan RAPBD 2023 mengalami penurunan sebesar Rp.23.313.927.343,00 berkurang menjadi Rp.122.674.978.868,00. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan seperti Penerimaan Pembiayaan, semula dialokasikan sebesar Rp.151.840.572.811,00 setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp.23.313.927.343,00 sehingga menjadi Rp.128.526.645.468,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya semula sebesar Rp.76.840.572.811,00 menjadi sebesar Rp.53.526.645.468,00 dan penerimaan pinjaman daerah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.75.000.000.000,00.

Pengeluaran Pembiayaan, dialokasikan tetap sebesar Rp.5.851.666.600,00. Pengeluaran pembiayaan ini digunakan untuk Penyertaan Modal Daerah senilai Rp.2.000.000.000,00 dan pembayaran cicilan pokok utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jatuh tempo sebesar Rp.3.851.666.600,00

Selanjutnya Walikota menyampaikan, besaran defisit anggaran pada Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini. Setelah disandingkan target Pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah, maka terdapat selisih kurang target Pendapatan Daerah atau terjadi defisit anggaran sebesar Rp.122.674.978.868,00. Defisit anggaran ini direncanakan akan ditutup dengan rencana pembiayaan daerah, yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 dan penerimaan pinjaman daerah melalui Program PEN, tetapi terdapat sisa lebih pembiayaan daerah tahun berkenaan sebesar Rp.20.317.048.781,00.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo nihil, jika bersaldo negatif dilakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan sub kegiatan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah kepada Pemerintah Pusat karena keterbatasan potensi Pendapatan Asli Daerah, menuntut Pemerintah Daerah lebih selektif dalam menentukan kebijakan pengalokasian Belanja Daerah.

Pengalokasian anggaran belanja diutamakan untuk membiayai prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana 15 tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yaitu,Penguatan lembaga keagamaan, adat dan budaya dan optimalisasi rumah ibadah,Peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan serta pelayanan dasar lainnya bagi semua masyarakat,Revitalisasi pasar dan peningkatan daya saing produk usaha mikro, Peningkatan infrastruktur perkotaan berwawasan lingkungan, Peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Penataan struktur Birokrasi. 

" Selain itu, Pemerintah Daerah dalam menyusun Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2023, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20%, anggaran untuk kesehatan minimal 10% serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),”pungkas Walikota.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow