Hindari Kecelakaan, Pondok Pesantren Darul Thalib Kelurahan Laiang Butuh Pita Kejut
Hindari Kecelakaan, Pondok Pesantren Darul Thalib Kelurahan Laiang Butuh Pita Kejut
HORIZONE - Diduga telah berulang kali terjadi kecelakaan lalu lintas didepan Pondok Pesantren Darul Thalib Kelurahan Laiang, Pimpinan Pondok Pesantren mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Solok untuk penyediaan sarana berupa pita kejut maupun rambu – rambu lalu lintas di sepanjang jalan didepan pondok pesantren tersebut.
" Permintaan pita kejut ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di sekitar pondok," ujar
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Thalib, Boby Gustiadi Thalib Bu'ulolo, Kamis (19/10/2023).
Disampaikan Ustad Boby Gustiadi Thalib Bu'ulolo, sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren Darul Thalib telah mengajukan surat ke Dinas Perhubungan Kota Solok untuk permintaan meningkatkan keamanan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas disepanjang jalan Kapten Bahar Hamid atau depan Pondok Pesantren Darul Thalib yang dinilai sangat rawan terjadinya kecelakaan.
Alasannha karena aktifitas santri yang selalu melintasi jalan dan tak jarang berhadapan dengan kendaraan yang selalu lalu Lalang membawa bahan tambang galian C.
" Dengan adanya pita kejut tersebut diharapkan dapat meminimalkan angka kecelakaan bagi pengguna jalan,”ungkap Pimpinan Darul Thalib.
Senanda, salah satu anggota DPRD Kota Solok, Andi Marianto menyebut, saat dirinya melintasi jalan Kapten Bahar Hamid Kelurahan Laiang Menurutnya, kondisi Jalan Depan Pondok Pesantren Darul Thalib Kelurahan Laiang sudah sepatutnya di berikan rambu – rambu atau pita kejut, karena memang kerap terjadi kendaraan melaju cukup tinggi.
Sementara itu, jalur sepanjang jalan di Kelurahan Laiang merupakan jalur padat kendaraan yang lalu Lalang membawa galian C. Namun, pada jalur tersebut belum terdapat pita kejut untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan maupun rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan pengguna jalan.
Dikawasan yang terbilang padat maupun areal jalan yang mempunyai resiko kecelakaan tinggi,apalagi diseputaran Kawasan tersebut terdapat sarana Pendidikan maupun Kawasan perkantoran wajib ditempatkan pita kejut atau pita pengggaduh,hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.
“ Mudah – mudahan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Kota Solok dapat segera mengakomodir pembuaan pita kejut tersebut,dengan adanya pita kejut tersebut nantinya diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan serta dapat mengurangi kecepatan kendaraan sehingga lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas yang melintasi Kawasan Pondok Pesantren Darul Thalib Kelurahan Laiang,”harap Andi Marianto.
(Wahhu Haryadi)
What's Your Reaction?



