Komisi II DPRD Kota Solok Kunjungan Kerja ke Bappeda Agam
HORIZONE - Komisi II DPRD Kota Solok melaksanakan konsultasi/sharing informasi ke Bappeda Kabupaten Agam terkait Mekanisme Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD Pada Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,Rabu (20/7/2022).
Rombongan komisi II dipimpin oleh Ketua Komisi II, Rusnaldi.Amd, Wakil Ketua, Ade Merta.S.Pd, Sekretaris, Harizal dan anggota komisi II, Andi Marianto.ST, Amrinof Dias Dt Ula Gadang,SH, Hendra Saputra.SH serta Sekretaris Dewan, Zulfahmi,SH.MH.
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh kepala Bappeda Kabupaten Agam, Endrimelson diruangan kerjanya.
Kepala Bappeda Endrimelson menjelaskan, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ia juga menekankan dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Selanjutnya dokumen pokir selesai paling lambat 1 Februari dan harus sudah diinput ke dalam SIPD paling lambat 10 Pebruari dan selanjutnya Pokir akan segera diverifikasi oleh Bappeda bersama Perangkat Daerah.
Kepala Bappeda Agam juga menjelaskan terkait semua usulan yang disampaikan di dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan dan melalui Pokok – pokok pikiran, tetap harus disertai dengan pengajuan proposal dengan melampirkan alamat,badan hukum dan struktur keorganisasian jika bebentuk kelompok.
Menurut Endrimelson, meskipun sudah di usulkan dalam kegiatan Musrenbang maupun melalui Pokok – pokok pikiran, perlu tetap diiringi dengan pengajuan proposal.
Pasalnya dengan adanya proposal, beberapa usulan yang tidak termasuk dalam usulan prioritas, akan tetap bisa dipertimbangkan realisasinya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
“ Selain itu dengan adanya proposal, segala permohonan dan usulan dari masyarakat, akan lebih mudah dipelajari oleh OPD terkait, baik menyangkut skala prioritasnya, dasar hukumnya dan jumlah pagu anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan usulan dimaksud, “terang Endrimelson
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



