Lagi,  2 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi dan Amankan 37 Paket Shabu Siap Edar

Lagi,  2 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi dan Amankan 37 Paket Shabu Siap Edar

HORIZONE - Usai menangkap seorang kurir shabu di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara pada Selasa siang (09/11/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, 2 orang tersangka lainnya berhasil ditangkap dengan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu siap edar. 

Kedua pengedar shabu yang diamankan petugas ini adalah TA alias UN (29) warga Desa Sawah Kec. Kampar Utara, dan MA alias AM (43) warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.

Kedua tersangka ini ditangkap pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul 14.00 wib, hanya berselang setengah jam setelah penangkapan AF selaku kurir narkoba. Mereka ditangkap di areal kebun sawit di Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini.

Dikatakan, dari tersangka, ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 8.69 gram, 1 pak plastik bening dan selembar kertas timah rokok serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini, kata Daren Maysar, berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya AF sebagai kurir shabu.

Diketahui bahwa narkotika yang ada pada AF berasal dari TA alias UN yang juga warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap TA alias UN, hingga didapat informasi lanjutan, bahwa yang bersangkutan tengah berada diareal kebun sawit milik warga di Dusun Tanjung Desa Sawah.

“ Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu TA alias UN warga Desa Sawah Kec. Kampar Utara dan MA alias AM warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Daren, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 34 paket narkotika jenis shabu pada tersangka TA alias UN, dan 3 paket lainnya pada tersangka MA alias AM.

“ Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif Methamphet,” terang Kasatres Narkoba Polres Kampar ini.

(Dino Aritaba)

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow