Lima Segmen Batas Wilayah Disepakati, Kabupaten Solok Tandatangani  Batas dengan Kabupaten Tanah Datar  

Lima Segmen Batas Wilayah Disepakati, Kabupaten Solok Tandatangani  Batas dengan Kabupaten Tanah Datar   

HORIZONE - Lima segmen batas wilayah di Provinsi Sumatera Barat disepakati yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penarikan garis batas wilayah oleh masing-masing kepala daerah yang bertetangga, Jum'at (1/10/2021) di aula Kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang.

Mengiringi kesepakatan itu, Gubernur Sumbar diwakili Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumbar Drs.Igbal Ramadi Payana,M.Si dihadapan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto,SE,M.Si menyampaikan, pelaksanaan penandatanganan garis batas wilayah ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dilaksanankan pada tanggal 10 dan 11 Juni 2021 lalu, di padang.

Dengan adanya kesepakatan ini,  akan membuka peluang bagi provinsi Sumatera Barat untuk mempercepat penegasan batas Wilayah Kabupaten/Kota.

Dihadiri Bupati Solok diwakili Pj Sekda Medison,S.Sos,M.Si Bupati Solok Selatan H.Khairunas, Bupati Pasaman Benny Utama dan Perwakilan Bupati/Walikota lainnya, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Sumbar menjelaskan, dari 19 Kab /kota, untuk segmen batas terbagi atas 32 Segmen dan 4 segmen batas antar provinsi, yaitu provinsi Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Utara.

" Ke empat segmen batas antar provinsi ini sudah ditegaskan melalui Permendagri," kata Iqbal.

 

Sedangkan Segmen batas untuk Kab/Kota sebanyak 32 segmen batas,  20 segmen sudah ditegaskan melalui permendagri, 6 segmen dalam proses penerbitan Permendagri,  5 segmen tahap finalisasi dan 1 segmen dalam tahap fasilitassi.

Menurutnya, tujuan kegiatan ini untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Sehingga daerah bisa leluasa menjalankan pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan tanpa harus takut mengatur perencanaan pembangunan disetiap ruang dan wilayahnya.

Disampaikan Iqbal Ramadi Payana, ada dua dampak negatif apabila batas daerah tidak ditetapkan secara jelas. Pertama, bagian wilayah dapat diabaikan masing-masing daerah karena merasa ini bukan daerahnya, kemudian satu wilayah terdapat pengelolaan pembangunan melampaui batas kewenangan, sehingga berpotensi timbulnya konflik antar daerah.

Menindaklanjuti itu, lima segmen batas wilayah yang  ditandatangani adalah, 1) Batas wilayah Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, 2) Batas wilayah Kabupaten Dhamasraya dengan Kabupaten Solok Selatan 3) Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, 4 ) Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Sijunjung dan 5) Batas wilayah Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawah Lunto

 " Dengan terbitnya permendagri tentang batas daerah ini akan berdampak dalam upaya pembangunan melalui penataan ruang wilayah yang baik, penataan kawasan hutan, proses perizinan sesuai dengan wilayah masing-masing  daerah serta berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat daerah," paparnya.

Terhadap itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto lebih menjelaskan, di tahun 2021 ini Kemendagri menargetkan menyelesaikan seluruh segmen batas wilayah    Kab/Kota di Indonesia.

Penetapan batas wilayah, ulas dua, fungsinya untuk mengantisipasi timbulnya masalah ataupun konflik antar pemerintah daerah, baik masalah pelayanan kepada masyarakat maupun berkaitan dengan investasi di daerah.

" Tahun 2021 ini, ada 311 segmen yang belum selesai dari 979 segmen di seluruh Indonesia. Biasanya setiap tahun itu, paling banyak menyelesaikan 50 segmen, namun untuk tahun ini mendagri menargetkan lebih dari itu," terangnya.

Disampaikan,  Mendagri berharap kepada bupati/walikota untuk menyelesaikan batas wilayahnya masing -masing.

Kalau belum ada kesepakatan, minta tolong kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan memberikan rekomendasi. Bila sampai di gubernur belum juga selesai maka baru mendagri akan menetapkan.

Menurutnya, penandatanganan kesepakatan batas wilayah ini sangat penting, karena dimandatkan di Permendagri No 141 tahun 2017 tentang penegasan batas darat daerah, bahwa berita acara harus ditanda tangani oleh kepala daerah yang sepakat atau pejabat yang diberi mandat oleh kepala daerah.

Hal ini berguna bagi Kemendagri, bila nanti sudah ditetapkan lalu dikemudian hari ada gugutan dari pemda maupun masyarakat, pihaknya  sudah ada pegangangan yang kuat.(Ismardi)

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow