Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai, Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli Ajak Masyarakat Patuhi Lalulintas
Terhadap itu, Fauzi Rusli menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas terutama terkait dengan kelengkapan surat menyurat kendaraan serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Ketua DPRD Kota Solok juga menyebutkan, melalui Operasi Patuh Singgalang tahun 2025 ini semakin meningkatkan lagi kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh dan tertib akan berlalu lintas,hal demikian akan dapat menekan angka kecelakaan bagi pengguna kendaraan.

Kapolres Solok Kota menyampaikan, Operasi patuh singgalang 2025 akan menitik fokuskan untuk menurunkan tingkat pelanggaran,menekan angka kecelakaan, serta fatalitas di jalan raya. Melalui operasi patuh singgalang ini diharapkan menjadi sebuah langkah strategis dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Lebih lanjut, Operasi Patuh Singgalang 2025 dengan sandi operasi patuh 2025 nantinya akan dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif (pendekatan awal) yaitu mengambil Tindakan guna mencegah sesuatu terutama kejahatan atau pelanggaran dengan memetakan wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta deteksi dini potensi gangguan lalu lintas,pendekatan kedua yaitu preventif (pencegahan) yaitu melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, serta pemasangan spanduk dan baliho di lokasi strategis, dan Langkah ketiga berupa Represif (penindakan).
Sementara itu, dalam pelaksanaan operasi patuh singgalang 2025 Polres Solok Kota bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan lembaga teknis lainnya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
AKBP.Mas’ud Ahmad juga menyebutkan terdapat tujuh jenis pelanggaran menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Singgalang 2025. Di antaranya, menggunakan telepon genggam atau melakukan aktivitas lain saat mengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.
Mengemudi di bawah umur, membonceng tiga orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil serta mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dan berkendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



