Pembangunan Makorem 032 Wirabraja di Batang Barus Dimatangkan dengan Proses Hibah Lahan Seluas 6,6 Hektar
Wabup Candra menambahkan, tim gabungan dari Pemkab Solok bersama Kodam Tuanku Imam Bonjol akan meninjau langsung lokasi hibah lahan seluas 6,6 hektar tersebut dalam waktu dekat.
“Kami ingin seluruh proses ini berjalan bersih, terukur, dan sah di mata hukum,” tegas Wabup Candra
Menyambut itu, Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo menegaskan, TNI telah menerima instruksi resmi dari Panglima TNI terkait rencana relokasi Korem 032 ke Kabupaten Solok.
“Panglima menegaskan bahwa status hukum lahan harus sah secara formal, bukan sekadar lisan. Jika semua sudah jelas, kegiatan pembersihan lahan bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujar Brigjen Heri.
Kasdam juga mengapresiasi kesiapan Pemkab Solok yang dinilainya menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan infrastruktur pertahanan nasional di daerah.
Meski demikian, sejumlah catatan muncul dalam proses administratif hibah lahan tersebut.Kabid Aset Multias menjelaskan bahwa meskipun Pemkab telah menyetujui proses hibah, keterlibatan DPRD Kabupaten Solok tetap diperlukan sebagai bentuk legitimasi hukum.
“Menurut kami, persetujuan DPRD tetap penting agar proses hibah ini kuat secara hukum. Apalagi, aturan yang digunakan perlu ditafsirkan secara hati-hati,” ujarnya.
Mutias menyinggung Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pemindahtanganan aset kepada TNI, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang hanya mengatur secara umum soal pertahanan dan keamanan.
“BPK juga mendorong agar dilakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk memastikan tafsir hukum terkait pertahanan dan keamanan ini,” ungkapnya.
What's Your Reaction?



