Pemkab Solok Bahas Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin
HORIZONE – Pemerintah Kabupaten Solok mulai membahas pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Jumat (13/02/2026) di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti.
Dialog dengan masyarakat hadiri langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama Asisten II Jefrizal, Kasat Pol PP Asril, Kadis Kominfo Susi Sofianti Saidani, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari Air Dingin serta tokoh masyarakat setempat yang turut memberikan dukungan dan masukan dalam diskusi pembebasan lahan guna pembangunan Jalan Nasional Aia Dingin
Dialog untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan masyarakat terdampak pembangunan jalan nasional yang akan melintasi kawasan Aia Dingin.
Pembangunan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Baca juga : Pemkab Solok Salurkan Rp 1,7 Miliar Perbaikan Rumah Korban Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok mengatakan, pembangunan jalan nasional di Aia Dingin merupakan proyek strategis yang akan memberikan dampak besar terhadap kelancaran arus transportasi dan distribusi barang maupun jasa di Kabupaten Solok.
“Kami memahami bahwa pembebasan lahan menyangkut hak masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses ini sesuai aturan dan mengedepankan musyawarah,” ujar Bupati Jon Firman Pandu.
Bupati Jon Firman Pandu menyatakan, pemerintah akan memberikan ganti untung kepada masyarakat yang rumahnya terdampak, semaksimal kemampuan pemerintah, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, musyawarah, dan kepentingan bersama.
Baca juga : Pemkab Solok Gelar Pawai Ramadhan Dan Wirid Gabungan
Sementara Wali Nagari Air Dingin menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Solok beserta jajaran yang telah hadir langsung untuk berdialog dengan masyarakat terkait pembebasan lahan pembangunan Jalan Nasional Aia Dingin.
Dalam dialog tersebut masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta masukan terkait mekanisme pembebasan lahan, penetapan nilai ganti rugi, serta tahapan pelaksanaan pembangunan.
( Aznul Hakim )
What's Your Reaction?



