Polres Tanah Datar Ringkus Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Batu Bulek

Polres Tanah Datar Ringkus Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Batu Bulek

HORIZONE - Tim Tarantula Satres Narkoba  Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Terduga pelaku AP (38 tahun) pekerjaan buruh tani dan ED (37 tahun) pekerjaan wiraswasta yang merupakan warga Batu Bulek diamankan Selasa (20/3/2023) kemarin di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar. 

Disampaikan rilis Humas Polres Tanah Datar, Rabu (22/3/2023) penangkapan menindaklanjuti atensi Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, untuk menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar.

Diungkapkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat karena sudah sangat meresahkan dan sering melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.

Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek.

Selanjutnya, mendapati kedua terduga pelaku Tim langsung mengamankan serta melakukan yang ikut disaksikan Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Saat penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) paket Sedang dan 1 (satu) paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.

Kemudian Tim juga berhasil menemukan 1(satu) buah Kaca Pirek yang diduga masih berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastic klip bening pada kedua pelaku.

Baca juga : Diduga Pengedar Sabu, Supir di Pitalah Diamankan Tim Karanggo

Selanjutnya, untuk kedua terduga beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 20.65 gram lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhahadap kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(damara)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow