Rendah Keinginan Masyarakat Mengurus Sertifikat Tanah di Nagari Talang Babungo
HORIZONE - Keinginan masyarakat Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti mengurus sertifikat tanahnya masih sangat rendah. Padahal sertifikat ini sangat penting sebagai bukti pengakuan pemerintah terhadap kepemilikan.
Masih rendahnya keinginan masyarakat Nagari Talang Babungo dalam mengurus sertifikat ini terungkap ketika penyerahan tahap I 30 sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara simbolis oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok Selasa ( 23/8) di lantai II Mesjid Baitus Shafa Talang Babungo.

Kepala BPN Kabupaten Solok Nurhamida,S.SiT.,M.Si saat menyerahkan sertifikat PTSL menyampaikan apresiasi kepada Wali Nagari Talang Babungo yang telah membawa program PTSL dengan harapan program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Dikatakan Nurhamida, semula program PTSL tidak ada untuk Nagari Talang Babungo. Namun melihat antusias dan semangat wali nagari maka di masukan Nagari tersebut.
Namun semangat dan antusias wali nagari tidak sejalan dengan semangat masyarakatnya. Dari 6000 bidang tanah telah dilakukan pengukuran hanya 125 yang dilanjutkan sampai menjadi sertifikat, ungkap Nurhamida sambutannya.
Dikatakan Nurhamida, terkendalanya pelaksanaan PTSL disebabkan kurang sabarnya dalam mengurus alas hak. Sehingga pemilik lahan menjadi malas mengurusnya.
Alas hak ini penting sebagai dasar pembuatan sertifikat. Selain itu, alas hak ini juga sangat penting sebagai bahan jika terjadi gugatan di pengadilan .
Nurhamida berharap, agar masyarakat Nagari Talang Babungo dapat memanfaatkan waktu yang masih ada selama tiga bulan kedepan. Sebab tahun besok belum tentu nagari ini masuk program PTSL.
Camat Hiliran Gumanti diwakili Sekcam Fakhrizal Riandoni menyampaikan ucapan terimakasih atas usaha Wali Nagari Hafizur Rahman membawa program PTSL ke NagarTalang Babungo.
Dikatakan Fakhrizal, pertumbuhan jumlah penduduk selalu meningkat tiap tahun. Sementara lahan yang tersedia tidak mengalami pertambahan. Pada akhirnya akan muncul di kemudian hari adalah persoalan tanah.
Disitulah salah satu fungsi sertifikat untuk meminimalisir persoalan yang akan timbul nantinya.
Sertifikat bentuk pengakuan negara terhadap kepemilikan. Untuk itu, perlu kesadaran guna kepentingan sendiri sebagai bukti kepemilikan, terang Sekcam.
Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman berharap, masyarakatnya memanfaatkan waktu yang masih ada selama tiga bulan kedepan guna menyelesaikan persoalan alas hak tanah.
Keberadaan sertifikat merupakan sebagai bukti dan tidak ada tuntut menuntut di masa depan, jelas Hafizur Rahman di hadapan warganya.
Hafizur Rahman juga berharap, bagi masyarakat yang sudah mengurus dan menerima sertifikat agar menyampaikan kepada tetangga pentingnya memiliki sertifikat atas lahannya.
Selain itu diminta juga yang sudah menerima sertifikat menjadi duta sertifikat PTSL dalam mensosialisasikan pengurusan, pinta Hafizur Rahman.
( Aznul Hakim )
What's Your Reaction?



