Terkait 4 Ranperda, Ini Jawaban Walikota Solok Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

Terkait 4 Ranperda, Ini Jawaban Walikota Solok Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

HORIZONE - Walikota Solok, Zul Elfian Umar sampaikan jawaban dan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyertaan modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Ranperda Tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta  Ranperda tentang Sisitem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ), Selasa (21/6/2022).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kota Solok tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua, Efriyon Coneng didampingi Wakil Ketua, Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok lainnya, dan diikuti Forkopimda, Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang,KPU Kota Solok,BUMN,BUMD,serta undangan lainnya.
 
Menjawab Pandangan Umum dan masukan dari Fraksi Partai Golkar, terkait porsi anggaran Tahun 2021 yang tidak seimbang, walikota Solok Zul Elfian menjelaskan, bajwa Belanja Operasi mengakomodir pengeluaran anggaran untuk kebutuhan sehari - hari Pemerintah Daerah yang digunakan untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan belanja bantuan sosial. 

Untuk Tahun 2021 telah dianggarkan sesuai dengan  kebutuhan Pemerintah Daerah selama tahun 2021,sedangkan untuk Belanja modal mengakomodir perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Kata Zul Elfian, Penganggaran Belanja Modal untuk tahun 2021, disusun dengan  prinsip mandatory spending yaitu paling sedikit 25% dari total Belanja untuk membiayai Belanja infrastruktur Daerah. Kota Solok memang belum mampu mengalokasikan 25 %. 

Menurutnya, belum mampunya kita mengalokasikan sebesar mandatory spending tahun 2021 disebabkan 2 (dua) hal, yaitu karena refocusing anggaran penanganan Covid 19, dan kedua karena adanya pemotongan DAU oleh Pemerintah Pusat. Tahun 2022 penganggaran mendotory spending melebihi 25% .

Terhadap harapan Fraksi Golkar agar Pemerintah dapat mengupayakan kepada Bank Nagari untuk dapat memberikan bantuan dan CSR (corporate social responsibility) kepada organisasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan, pada prinsipnya Walikota Solok  mendukung gagasan ini.

" Namun  tentunya kita tetap memperhatikan peraturan yang mengatur CSR ini baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan internal di Bank Nagari sendiri,' jelas Zul Elfian

Harapan Fraksi Golkar agar Pemerintah Daerah menyiapkan Perda yang mengatur tentang CSR (corporate social responsibility), dapat kami sampaikan bahwa ranperda tentang CSR atau nama lainnya Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan sudah tertuang dalam Propemperda Kota Solok Tahun 2022, dan merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

tentang keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pemberantasan penyakit masyarakat telah menjadi komitmen yang sangat lama dari pemerintah daerah dan masyarakat Kota Solok, namun selama ini penegakannya terhambat oleh regulasi yang ada.Tentunya penegakan Perda ini tidak semata-mata oleh Pemerintah Daerah saja, perlu dukungan semua pihak, baik dari masyarakat sendiri maupun dari Aparat Penegak Hukum Lainnya.

Bahwa Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus sejalan dengan kesiapan SDM dan seluruh instrumen yang diperlukan dalam implementasi perda SPBE.Pada prinsipnya kami sangat sependapat dan tentunya berharap dukungan dari DPRD dalam rangka penyiapan SDM dan penyediaan perangkat yang dibutuhkan dalam hal penganggarannya.

Terhadap harapan Fraksi Golkar agar setiap organisasi masyarakat untuk ditingkatkan pengetahuannya mengenai penggunaan dana hibah, kami sangat sependapat. Kami akan mendorong Perangkat Daerah terkait yang menjadi leading sector penganggaran belanja hibah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk secara intensif melakukan pembinaan kepada calon penerima hibah.

Terhadap saran dan masukan dari Fraksi Solok Adil Makmur oleh juru bicara Taufiq Nizam, dapat kami jelaskan,Terhadap capaian dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal. Dapat kami jelaskan bahwa Tahun 2021, pandemi covid-19 masih menghantui kita semua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih diberlakukan sehingga aktivitas masyarakat kita masih terbatas yang berujung pada rendahnya transaksi masyarakat dan berpengaruh langsung pada Penerimaan Asli Daerah.

Kami berterima kasih atas saran dari Fraksi Solok Adil Makmur tentang Pendapatan Asli Daerah dan pendapat ini karena sudah sejalan dan seiring dengan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan PAD. Salah satu upaya inovatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengintensifkan penerimaan daerah melalui digitalisasi penerimaan daerah dan menjalin kerjasama dengan Bank sehingga memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi untuk menyetorkan pajak dan retribusinya disamping juga menghindari resiko penyelewengan.

Sekaitan dengan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, telah kita pahami bersama bahwa sampai Tahun 2019 kita telah menempatkan dana daerah lebih 100 Milyar. Dan Alhamdulillah setiap tahun kita memperoleh bagian dari laba, Tahun ini kita peroleh lebih dari 16 Milyar atau meningkat lebih dari 3 Milyar dibandingkan dengan perolehan kita Tahun 2021. Hal ini tentu sangat besar pengaruhnya kepada pendapatan kita yang semaksimal mungkin akan kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Terhadap saran dari Fraksi Solok Adil Makmur dalam penyelenggaraan dan penegakan Peraturan Dearah tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, pemerintah daerah agar melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan cendikiawan. atau yang dikenal dengan tungku tigo sajarangan. Kami sangat sependapat, bahkan dalam penyusunannya pun kita sudah menjaring aspirasi masyarakat kita melalui konsultasi publik, dengan harapan kiranya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini benar-benar akan dapat kita tegakkan dan kita laksanakan bersama-sama.

Untuk mendukung pelaksanaan SPBE dalam rangka peningkatan tata kelola Pemerintahan dan layanan Publik, Pemerintah Kota Solok akan terus meningkatkan beberapa aplikasi berbasis daring,antara lain,layanan kepegawaian online (KEPO), persuratan online (Sinadine), Konsultasi layanan online pengawasan (KLOP), Sistem penerimaan siswa baru online (SiPESONA), Surat Keterangan Terbit Online (SAKATO), e-planing, Portal Satu Data (PORSADA), Layanan Pengaduan Online (Lapor Pemko Solok), dan beberapa aplikasi lainnya.

Selanjutnya tanggapan dan masukan dari Fraksi Solok Bersatu, yang disampaikan oleh juru bicara Amrinof Diaz, SH, Dt Ula Gadang, dapat kami jelaskan terkait saran tentang realisasi anggaran yang tidak tercapai agar kedepannya tidak dianggarkan lagi, disinkronkan dengan perencanaan. kami jelaskan bahwa dalam hal realisasi anggaran tetap memakai prinsip EFEKTIF dan EFISIEN. Seharusnya program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD harus dilaksanakan secara fisik dan keuangan, tetapi dalam pelaksanaannya banyak faktor yang mempengaruhi beberapa kegiatan tidak dapat terealisasi secara maksimal.

Hal ini dapat disebabkan karena perubahan regulasi dari pemerintah pusat, kesalahan dalam perencanaan dan faktor eksternal lainnya. Untuk itu dalam penganggaran selanjutnya akan menjadi perhatian kita, agar program dan kegiatan yang telah dialokasikan dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Terhadap permintaan Fraksi Solok Bersatu agar Pemerintah Daerah transparan dalam penghitungan laba/ rugi penyertaan modal, dapat kami jelaskan bahwa laba penyertaan modal kita ke Bank Nagari setiap tahun ditampung dalam APBD dan disampaikan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya. Jika dibutuhkan secara khusus disampaikan dalam Rapat Paripurna tentunya akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui perkembangan teknologi. Tentunya untuk efektif dan efisiennya Peraturan Daerah ini maka Perangkat Daerah terkait akan melaksanakan  sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow