Terkait Strategi Peningkatan Kinerja, Badan Kehormatan DPRD Agam Kunjungi DPRD Kota Solok
HORIZONE - Untuk meningkatkan Etika dan disiplin anggota Dewan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Solok untuk mendapatkan informasi dan referensi terkait strategi peningkatan kinerja Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik, disiplin,pemberian sanksi serta rehabilitasi,Selasa (7/6/2022).
Rombongan yang berjumlah Tujuh orang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irawan dan Wakil Ketua, Irfan Amran. Selain itu juga hadir Ketua Badan Kehormatan, Drs.Adrius, Wakil ketua Badan Kehormatan,Asrizal,anggota Badan Kehormatan, Edwar H,S.Ag Dt Manjuang Basa,Syafril,SE dan Salman Linover.
Rombongan difasilitasi oleh Kabag Persidangan dan Perundang – undangan Sekretariat DPRD Kota Solok, Deni Hariatis.SH.MH, Risalah dan legislative,Zusmelia,MS.SH.MH.dan Analis Pemantau Peraturan Perundang - undangan,Andi Rachman.SH.

Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irawan menyebutkan Saat sekarang kode etik dan tata cara beracara DPRD Kabupaten Agam dalam tahap fasilitasi Gubernur Sumatera Barat.Badan Kehormatan DPRD harus menjadi acuan dalam peningkatan kapasitas kinerja DPRD. Karena, faktor-faktor penilaian dari BK terhadap anggota DPRD diantaranya tanggung jawab kerja, kedisiplinan, dan etika kedewanan.kedisiplinan dan tanggungjawab merupakan faktor utama seorang anggota dewan menjalankan kode etik kedewanan.
“ Kedisiplinan anggota harus sesuai dengan tatib, artinya tatib menjadi pegangan bagi tiap-tiap anggota dewan dalam melaksanakan tupoksinya. Supaya disiplin, kita jangan sampai melanggar tatib,” tutur Novi Irawan.
Kabag Persidangan dan Perundang – undangan,Deni Hariatis.SH.MH menjelaskan kode etik DPRD Kota Solok tertuang dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022,dalam peraturan Dewan ini di jelaskan tentang norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,kehormatan,citra dan kredibilitas DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan setiap wewenang,tugas kewajiban,dan tanggung jawabnya kepada Negara,masyarakat dan konstituennya.
Sementara itu,Dalam tata kerja DPRD sebagaimana yang di atur dalam kode etik DPRD Kota Solok yaitu berupaya untuk meningkatkan kwalitas dan kinerja seperti mengikuti seluruh agenda kerja DPRD dan apa bila berhalangan hadir harus memberitahukan atau izin tertulis kepada Pimpinan Fraksi dan nantinya Pimpinan Fraksi akan meneruskan kepada Pimpinan pelaksana kegiatan.
Terkait ketidak hadiran anggota DPRD secara fisik sebanyak 6 (Enam) kali berturut – turut dalam rapat sejenis tanpa tanpa izin Pimpinan Fraksi,merupakan suatu pelanggaran yang dapat diberikan teguran tertulis oleh Pimpinan Fraksi.
Deni Hariatis juga menambahkan,apabila ketidak hadiran anggota DPRD secara fisik selama 3 (tiga) bulan berturut – turut tanpa keterangan apapun dalam kegiatan rapat – rapat DPRD merupakan pelanggaran kode etik yang dapat diberhentikan sebagai anggota DPRD,” Kata Deni Hariatis.

Terhadap pemberian sanksi, dapat diberikan apabila anggota DPRD terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan dan bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan,teguran tertulis (SP1 dan SP2),mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD,mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD atau pengusulan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.sanksi tersebut ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan di umumkan dalam Rapat Paripurna.
“ Untuk Rehabilitasi sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik DPRD Kota Solok dijelaskan apabila anggota DPRD tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka wajib dipulihkan nama baiknya dengan cara mengumumkan dalam sidang Paripurna dan media massa di Dua kali penerbitan. Anggota DPRD yang sudah dilakukan pemulihan namanya wajib dikembalikan pada kedudukan semula dan hal ini dianggap sebagai tindakan rehabilitasi terhadap anggota DPRD yang bersangkutan,” ungkap Deni Hariatis.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



