Tidak Ada Ampun Terhadap Pelaku Narkoba, Tim Spider Polres Solok Gulung 7 Tersangka Dalam Semalam

HORIZONE-Jajaran Polres Solok semakin menunjukkan komitmennya untuk memerangi peedaran Narkoba. Tanpa memandang jumlah barang bukti, kecil atau besar, semua tersangka digulung petugas dari tim Spider Satres Narkoba Polres setempat.
Faktanya, dalam satu malam pada empat lokasi berbeda, tim Spider Polres Solok berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku narkonba jenis Ganja dan Shabu, Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 22.30 Wib malam.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Muari, SIK, MM, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi, SH mengungkap, digiringnya tujuh orang tersangka Narkoba ini ke sel Tahanan Mapolres Solok, bermula dari penangkapan seorang warga Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, berinisial SD (26) panggilan Isat di jorong Sawah Pasie.
Kronologis penangkapan dijelaskan Iptu Oon Kurnia Illahi, berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sedang membawa narkotika Jenis Sabu.
Begitu informasi dikantongi, dengan menurunkan tim Spider Sateres Narkoba, pihaknya langsung mencari pelaku yang ciri-cirinya telah dikantongi. Setelah anggota melihat ciri-ciri pelaku bersama seorang temannya yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Vixion warna putih, petugas langsung mencegat pelaku SD alias Isat,
“ Temannya yang tidak dikenal jatidirinya itu, berhasil kabur dengan sepeda motor vixon warna putih miliknya,” terang Iptu Oon Kurnia Illahi.
Dari penangkapan SD alias Isat ini, petugas satres Narkoba Polres Solok selain mengamankan 1(satu) paket narkotika jenis Sabu, kemudian melakukan pengembangan hingga diperoleh informasi tentang keterlibatan empat orang lainnya warga nagari Cupak.
Empat Tersangka dengan 10 Paket Shabu
Mengantongi informasi dari Isat, Tim Spider Polres Solok langsung bergerak ke nagari Cupak, kecamatan Gunung Talang. Kelaluannya, empat tersangka masing-masing berinisial HAP (18), eks pelajar, KMP (46), pekerjaan sopir, EN ( 30) sopir dan RF (29), ke eampatnya warga nagari Cupak, ditangkap petugas setelah melakukan penggeberakan disebuah rumah di simpang tiga Balai Tangah, Nagari Cupak pada pukul. 23.30 Wib malam.
Mulanya, petugas melakukan penangkapan terhadap HAP dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Barang haram itu dibungkus lagi dengan kertas warna putih.
Kemudian terhadap tiga tersangka lainnya, KMP,EN dan RF yang berada di rumah kecil di Simpang 3 Balai Tangah tersebut. Dari tangan tersangka diamankan 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih, berikut 1 (satu) alat hisab.
Atas penangkapan itu, tim Satresnarkoba Polres Solok akhirnya mengamankan Barang Bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna hitam, 1(satu) Alat Hisap dan beberapa plastik klem warna bening.
Miliki Ganja
Setelah berhasil menggiring para tersangka ke Mapolres Solok, tim Spider Satres Narkoba Polres Solok kembali menangkap dua orang warga Muara Panas yang kedapatan memiliki satu paket kecil Narkoba jenis Ganja.
Ihwal ditangkapnya kedua tersangka, A alias Apin (31) dan RM (27) keduanya warga Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, diungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, bermula dari informasi tentang adanya aktivitas seseorang mengkosumsi narkoba jenis ganja di depan hall Bulutangkis GOR Batu Batupang, Kotobaru, kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Merespon informasi itu, petugas Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan. Pada sekitar pukul 22.Wib malam, petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai motor Yamaha Mio menuju GOR Batubatupang, hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku benama A alias Apin.
Sejurus dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna putih merah di saku celana bagian belakang tersangka.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap RM alias Rafi yang sedang berada di kedai tuak di jorong Banda Rabuk, nagari Koto Baru. Pengembangan dilakukan karena narkotika jenis Ganja yang disita dari A panggilan Apin, diduga berasal dari RM alias Rafi.
“ Saat ini ke tujuh tersangka narkoba jenis Sabu dan Ganja ini telah kita bawa ke Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatres Naroba Iptu Oon Kurnia Illahi.
(Zul Muncak)
What's Your Reaction?






