Tidak Sampai 24 Jam, Tim Spider Polres Solok Tangkap Pemilik 75 Paket Ganja
HORIZONE - Seorang dari dua orang pemilik 75 paket ganja yang sempat kabur dan melempar barang bukti ke Sungai Batang Lembang Ahad (31/7) berhasil di tangkap Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok di depan SPBU Saok Laweh, Kecamatan Kubung Senin (1/8).
Tidak sampai 24 jam tersangka AL (25), Warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, yang hendak kabur ke Kabupaten Dharmasraya berhasil ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok .

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selasa (2/8) mengungkapkan, tersangka AL ditangkap Tim Spider di depan SPBU Saok Laweh sekitar pukul 14.30 Wib siang, ketika tersangka hendak melarikan diri ke Dharmasraya.
“ Sedangkan seorang tersangka lagi, berinisial K, masih dalam pencarian dan tetap kita buru, " tegas Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo didampingi Waka Polres Kompol Irwan Zani, Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, didampingi Paur Humas Polres Solok Bripka Hendiyance.
Diungkapkan Kapolres Solok, pelaku memperoleh Narkoba jenis Ganja langsung menjeput dari Aceh. Pelaku AL dan K berangkat ke Aceh dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza warna putih nomor Polisi BA 1191 HA dan membeli barang haram sebanyak 75 paket seberat 80 Kg untuk diedarkan di Wilayah Solok dan Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Namun sebelum 75 paket Narkoba jenis Ganja yang disimpan dalam dua karung goni itu diedarkan, masyarakat menginformasikan akan ada transaksi Narkoba di kawasan SMA Negeri 1 Kubung yang berada di nagari Selayo.
Merespon informasi tersebut, tim Spider Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri orang yang dicurigai akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dalam pengintaian, sekitar pukul 14.30 Wib sore, Minggu (31/8), tim Spider Polres Solok melihat sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BA 1191 HA sedang berhenti didepan jalan SMA 1 N Kubung hendak melakukan transaksi.
“ Ketika petugas mendatangi mobil dan melihat dua orang yang berada didalamnya, mobil tersebut langsung tancap gas melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi arah ke Kota Solok,” ulas AKBP Apri Wibowo.
Begitu kabur, petugas berusaha melakukan pengejaran dijalan yang sempit dan ramai masyarakat. Karena kalah cepat, kedua tersangka berhasil melarikan diri.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, ulas Kapolres Solok, petugas kemudian melihat mobil yang dikemudikan tersangka berhenti dibelakang SPBU KTK Kota Solok.
Sejurus, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan mobil sambil membuang barang bukti satu karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja kea rah sungai Batang Lembang.
“ Kita akhirnya dapat mengambil barang bukti karung berisi Ganja yang dibuang ke Sungai Batang Lembang. Kemudian menggeledah mobil pelaku yang ditinggalkan begitu saja, dan menemukan lagi satu karung goni yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang telah di Paket siap edar,” ujar Apri Wibowo.
" Barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja sebanyak 75 paket seberat 80 Kg bersama satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BA 1191 HA,” tegas Kapolres Solok.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengulas, saat pelarian, tersangka mengaku bersembunyi semalaman di kawasan SMK ABW Nagari Salayo, sampai keesokan paginya, tersangka AL menyeberang sungai dan berencana melarikan diri ke daerah Dharmasraya.
“ Tanpa putus asa, kita terus melakukan pencarian, hingga tersangka AL berhasil kita bekuk di depan SPBU Saok Laweh. Sedangkan satu tersangka lainnya, K, masih kabur dan akan tetap kita kejar,” sebut Iptu Oon Kurnia.
Atas penangkapan tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo memberi apresiasi terhadap tim Spider Satres Narkoba dibawah komando Iptu Oon Kurnia yang tanpa putus asa terus mencari keberadaan tersangka.
“ Kita mengapresiasi kinerja tim spider Polres Solok, karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja terbesar sepanjang tahun 2022 ini,” ungkap Apri Wibowo.
Terhadap tersangka yang masih kabur, Kapolres Solok memastikan akan terus memburu dan melakukan pengembangan terhadap kasus Narkoba ini. “ Terhadap tersangka pengedar narkoba ini dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara
( Aznul Hakim )
What's Your Reaction?



