Wakil Walikota Solok Sampaikan Nota LKPJ pada Sidang Paripurna DPRD
HORIZONE - DPRD Kota Solok menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota solok Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Wakil Walikota setempat, DR. Ramadhani Kirana Putra, Selasa (29/3/22).
Rapat paripurna yang berlangsung diruang rapat paripurna sekretariat DPRD tersebut, dipimpin Ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma.SH didampingi Wakil ketua, Bayu Kharisma serta dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), niniak mamak, bundo kanduang, BUMN dan BUMD.

Terhadap itu, Ketua DPRD kota solok,Hj.Nurnisma.SH menyampaikan, sesuai dengan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Nurnisma juga menyampaikan, bahwa Pelasaksanaan rapat paripurna ini sesuai dengan penetapan agenda badan musyawarah DPRD pada hari senin, tanggal 28 maret 2022.
" Rapat paripurna ini adalah rapat paripurna ke 5 masa sidang pertama tahun 2022, dengan agenda penyampaian pengantar LKPJ Walikota solok tahun 2021,”kata Nurnisma.

Mengiringi itu, Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dalam penyampaian nota LKPJ menyebutkan, Nota Pengantar ini merupakan ringkasan dan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota sebagai wujud akuntabilitas kami selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD.
Penyusunan LKPJ ini, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
" Setelah kami sampaikan, LKPJ ini nantinya akan dibahas oleh DPRD sebagai bahan untuk merumuskan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” ujar wakil walikota.

Target yang telah ditentukan dalam APBD Tahun 2021baik itu Pendapatan maupun Belanja dapat dicapai dengan cukup baik, walaupun sepanjang tahun 2021 dan sampai saat ini, masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengganggu seluruh aspek dan tatanan kehidupan masyarakat.
Wakil walikota juga menyebutkan, berbagai capaian kinerja yang menorehkan prestasi dan penghargaan selama kurun waktu tahun 2021, merupakan hasil kerja keras dan kerjasama seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang didukungoleh DPRD dan seluruh masyarakat Kota Solok yang patut kita apresiasi bersama.
" Namun kami juga menyadari, bahwa juga terdapat target dan sasaran pembangunan yang belum berhasil dicapai dan mampu memuaskan semua pihak. Kesemuanya itu harus dilakukan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan bagi kami dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



