Walikota Solok Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Empat Ranperda
HORIZONE - Walikota Solok,H.Zul Elfian Umar sampaikan jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042, diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok,Senin (11/6/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Solok tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng bersama Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma dan dihadiri oleh anggota dewan serta Asisten,Staf ahli,Forkopimda serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Walikota Solok mengatakan,Pandangan umum yang telah disampaikan oleh juru bicara fraksi DPRD tidak lain adalah dalam rangka memberikan masukan terhadap Pemerintah Daerah baik berupa saran dan pendapat demi penyempurnaan Ranperda yang akan kita bahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya. Maupun saran dan pendapat lainnya Terhadap saran dan pendapat yang telah disampaikan dalam Rapat paripurna kemarin akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di masa yang akan datang,”ungkap Walikota Solok.

Adapun jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi diantaranya, dari Fraksi Golongan Karya terkait penegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan ketertiban umum yang diundangkan pada 12 Desember 2022 pada saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang berakhir tepat pada hari ini tanggal 12 Juni 2023.
Harapan Fraksi Golkar tersebut tentunya sejalan dengan harapan Pemerintah Daerah dimana dengan diberlakukannya Perda ini dapat menjadi payung hukum guna meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dalam penegakan perda ini tentunya Pemerintah Daerah tetap butuh dukungan dari DPRD dan masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 yang semakin dekat, sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah Kota Solok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil telah menempuh berbagai langkah untuk pendataan jumlah penduduk agar terlaksananya Pemilu Serentak 2024, diantaranya, melakukan pendataan jumlah penduduk yang wajib pilih dengan melibatkan semua pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) agar segera melapor apabila menemukan penduduk yang belum memiliki NIK. Berdasarkan hasil pendataan jumlah penduduk Kota Solok sebanyak 79.057 jiwa dengan jumlah wajib pilih sebanyak 55.599 jiwa.
Selanjutnya terhadap saran dan masukan dari Fraksi Solok Adil Makmur,Walikota Solok menjelaskan terkait dengan belum maksimalnya pengangkutan sampah ke rumah-rumah warga/kompleks perumahan dapat kami sampaikan bahwa pengangkutan sampah di jalan-jalan utama dan TPS dilakukan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan pengangkutan sampah ke rumah warga/kompleks perumahan dilaksanakan oleh petugas di bawah koordinasi Camat. Pelimpahan kewenangan pengangkutan sampah di rumah/komplek perumahan didasarkan pada Keputusan Walikota Nomor 449 – 2019 tanggal 4 Maret 2019. Untuk itu, kami harapkan koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Kecamatan agar pengangkutan sampah berjalan dengan baik dan lancar.
Lebih lanjut Walikota Solok juga menjelaskan bahwa terkait permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang di Kelurahan IX Korong Sudah dilakukan penugasan Personil untuk melakukan survey dan Pendataan Lampu PJU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan akan segera dilakukan perbaikan yang telah di jadwalkan. Terkait kondisi jalan dari simpang surya ke berok air mati yang sering mengalami kemacetan karena banyaknya parkir mobil dan motor yang tidak sesuai pada tempatnya. Terhadap permasalahan ini akan segera kami sikapi dengan menempatkan petugas-petugas dari Dinas Perhubungan untuk segera mengatasi masalah kemacatan tersebut,”jelas Walikota.
Sehubungan dengan saran dari Fraksi Solok Adil Makmur untuk penambahan Mobil Operasional (Mobil Tangki), kami setuju dengan saran tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dengan adanya kondisi-kondisi seperti gangguan jaringan distribusi atau adanya kekurangan air pada suatu wilayah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka dapat dilakukan melalui penganggaran pada APBD Kota Solok, melalui anggaran PDAM atau diusulkan melalui APBN.

Sementara itu terkait kegiatan usulan perlombaan kebersihan lingkungan RT/RW se kota Solok, dapat kami sampaikan bahwa dalam tahun anggaran 2023 telah dialokasikan kegiatan lomba RW bersih sebagai bagian dari upaya kita menyambut penilaian adipura. Disamping itu juga akan kita melaksanakan secara terbatas sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga yg bertujuan untuk meningkatkan peran serta masayarakat dalam pengelolaan sampah.
Selanjutnya Tanggapan dan masukan dari Fraksi Solok Bersatu,Pemko sangat bererima kasih untuk memprioritaskan program dan kegiatan yang pro-rakyat demi kemakmuran masyarakat kota Solok, sehingga akan menjadi lebih baik kedepannya. untuk lokasi lahan parkir disepanjang simpang surya, sebelumnya lokasi parkir tersebut dari jalan Simpang Surya sampai Simpang Masjid Al-Furqan itu merupakan titik potensi parkir, disaat pengerjaan pendestarian trotoar lokasi tersebut di pasifkan, setelah pengerjaan selesai maka lokasi tersebut difungsikan kembali sebagai lahan parkir ditepi jalan umum untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah kembali.
Walikota juga menjelaskan bahwa pada saat ini dapat kita lihat bahwa kawasan kodim telah dijadikan pusat olahraga oleh masyarakat kota solok maupun masyarakat luar kota solok. untuk kita pemerintah kota solok lebih memperhatikan Kawasan tersebut dengan memberikan jalur khusus untuk anak-anak yang melalui jalan raya agar aman dalam berolahraga, dan kita akan berkoordinasi dengan intansi terkait karena jalan raya yang dilewati merupakan jalan nasional.

Terkait Usulan Fraksi Solok Bersatu agar dianggarkan pengadaan tong sampah untuk ditempatkan dilokasi tersebut akan kami tindak lanjuti dengan mengusulkan pengadaannya pada perubahan APBD Tahun 2023. Selain itu terkait uang dinas malam bagi petugas kesehatan dapat kami jelaskan bahwa petugas kesehatan pada hari kerja diberikan pengganti uang makan senilai Rp20.000 dan jika piket dihari libur atau kalender merah diberikan honor dengan nilai,dokter Rp100.000,00, perawat/bidan Rp80.000,00 dan sopir Rp60.000,00, ini disesuaikan dengan jam kerja selama satu minggu yaitu 37,5 jam cukup diberikan pengganti uang makan dan jika piket pada hari libu/kalender merah diberikan honor piket malam karena jam kerjanya berlebih.
Terhadap proyeksi SILPA yang tidak mencapai target pada tahun 2022 dapat kami jelaskan bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2022, SILPA diproyeksi berdasarkan SILPA audited tahun sebelumnya. Tingginya realisasi anggaran pada masing masing SKPD pada tahun 2022 menyebabkan SILPA yang diproyeksi sebelumnya lebih rendah sehingga tidak bisa menutup defisit anggaran (SILPA negatif) sehingga diperlukan penangguhan beberapa anggaran untuk menghindari gagal bayar pada APBD 2023 .
Hal ini tidak terlepas dari semakin baiknya kualitas perencanaan anggaran yang merujuk kepada money follow program. Kedepan, untuk perencanaan tahun 2024 akan kita hitung dan sepakati kembali SILPA yang lebih realistis, sehingga SILPA yang diproyeksi dapat menutup defisit anggaran dan resiko penangguhan anggaran yang terjadi pada tahun ini dapat diantisipasi.
(wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



