Asyik Nyabu, Lima Orang Warga Diamankan Satres Narkoba Agam

Asyik Nyabu, Lima Orang Warga Diamankan Satres Narkoba Agam

HORIZONE - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polisi Resor (Polres)  Agam mengamankan 5 (lima) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku ditangkap pada lokasi yang sama di daerah Padang Tagak Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Kamis, (23/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang diamankan itu inisial ES, 33 tahun, warga Padang Tagak, Nagari Manggopoh, inisial WU, 30 tahun, warga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, inisial DZ, 46 tahun, warga Nagari Tiku Selatan, inisial AR, 24 tahun, Nagari Tiku Selatan , dan inisla FA, 23 tahun, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba AKP. Aleyxi Aubedillah, dikutip dari tbnews, Senin (26/9/2022) membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, kelima terduga pelaku itu ditangkap dilokasi yang sama namun memiliki peran yang berbeda-beda.

“Pelaku ES, berperan sebagai kurir, ia ditangkap saat mengantarkan barang haram itu kepada terduga pelaku WU, DZ, AR, dan FA, sedangkan pelaku WU, DZ, AR dan FA berperan sebagai pemakai, dan ditangkap saat sedang asik – asik memakai sabu,” katanya.

Diungkapkan AKP. Aleyxi Aubedillah, dari pelaku terduga ES ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai Rp150 ribu, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari terduga pelaku WU, DZ, AR, dan FA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram, satu set bong dan satu buah mancis yang sudah diolah dengan jarum.

Selain itu, AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, penangkapan terhadap kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berbekal dari informasi dari masyarakat sekitar.

“Sore itu, kita dapat Informasi bahwa terduga pelaku sedang pesta sabu dirumahnya, untuk mengetahui kebenarannya, saya bersama personil langsung turun ke lapangan, ternyata informasi itu benar, satu kurir dan empat pemakai yang sedang asik – asik memakai sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.

Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Polsek Lintau Buo Utara Amankan Seorang Warga Asal Payakumbuh

Dikatakan Aleyxi lagi, saat penangkapan dilakukan, kelima terduga pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini kelima pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kelima terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksanaan lebih lanjut untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.

(damara)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow