Baru Setahun Bebas, Pemuda di Lima Kaum Kembali Diamankan Polres Tanah Datar
HORIZONE - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanah Datar kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Disampaikan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubbag Humas AKP. Desfi Arta, Selasa (13/9/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tim tarantula Polres Tanah Datar berhasil menangkap MSP, 26 tahun diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, kemarin," katanya.
Ditambahkan Desfi, MSP warga Kecamatan Lima Kaum merupakan mantan pelaku pembunuhan yang dijatuhi hukuman 12 tahun dan baru bebas sekitar setahun,ia kedapatan membawa paket sabu saat diamankan petugas
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala Jorong dan warga setempat, pada MSP ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta 1 (satu) unit timbangan digital," tambah Desfi.
Dikatakan Desfi, atas penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Tanah Datar untuk membasmi peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini hanya berselang waktu empat hari dengan penangkapan sebelumnya terhadap terduga AD, 41 tahun dengan kasus yang sama," ujarnya.
Baca juga : Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Warga Gurun Diamankan Tim Polres Tanah Datar
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terduga pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun," tukas Desfi.
(damara)
What's Your Reaction?



