BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Perawatan Atlit Gantole Asal Sumbar
HORIZONE - Biaya perawatan atlet cabang olahraga gantole asal Sumatera Barat (Sumbar), Khaidir Anas, ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.
Kondis terkini, atlet gantole Khaidir Anas masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.
Sebagaimana diketahui, atlit gantole kebanggaan ranah Minang itu mengalami kecelakaan saat bertanding di PON XX Papua di lapangan terbang Advent Doyo Baru, Kabupaten Jayapura pada Minggu (3/10/2021) lalu.
Anas melakukan pendaratan darurat di atas atap rumah warga, yang menyebabkan luka robek di bagian kening dan dagu. Anas kemudian dilarikan ke RSUD Yowari yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Jayapura.
Dilansir dari laman web PON XX Papua, Kamis (7/10/2021), Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana mengatakan, pihaknya melindungi 13.362 atlet termasuk pelatih dan ofisial. Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari September sampai Oktober 2021.
"Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis," katanya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
"Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman," ujarnya.
Kemudian ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp 174 juta dengan masa iuran tiga tahun.
"Kami terus berkomitmen untuk melindungi resiko-resiko untuk para atlet pelatih dan ofisial serta seluruh pekerja dari resiko yang terjadi, dimana pihaknya juga memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal," katanya lagi.
Pihaknya mengimbau untuk pelaku UKM, juga dapat mendaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan minimal dua program, yaitu JKK dan JKM dengan menghubungi kantor BPJAMSOSTEK terdekat. (Ismardi/*)
What's Your Reaction?



