BNN Provinsi Sumatera Barat Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi. 4 Tersangka dan 150 Kg Ganja Diamankan

HORIZONE - Peredaran Narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) di KM 5 jalan Lintas Bukittinggi- Medan, Kawasan  jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 Wib Subuh.

BNN Provinsi Sumatera Barat Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi. 4 Tersangka dan 150 Kg Ganja Diamankan

Empat orang tersangka pelaku dan 7 karung barang bukti jenis Ganja seberat 150 Kg diamankan sebagai barang bukti oleh Tim Penindakan dan Intelijen BNNP Provinsi Sumbar  

Menurut  Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran Narkotika jenis Ganja besar-besaran di wilayah Kota Bukittingi.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika," sebut Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, Kamis (14/5/2026) di Padang.

Penangkapan kelompok pengedar Narkotika ini bermula dari pengintaian yang dilakukan Tim BNN Provinsi Sumbar pada Sabtu (9/5/2026) disekitar kediaman pelaku berinisial MI alias A (31 tahun) sehingga diperoleh indikasi keberadaan dan pergerakan rencana penyelundupan Narkotika dari Wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, ungkap Brigjen Ricky

Tim Pemberantas BNN Provinsi Sumbar melakukan operasi Razia diwilayah Palupuah, hingga menghentikan satu mobil Toyota jenis Agya warna kuning dengan nomor polisi BA 1527 XF, dan langsung menangkap dua pria yang berada didalamnya,  masing-masing berinisial MI panggilan A (31 tahun) warga Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, kemudian DR (35) alamat  Kecamatan Mandiangin, Koto Selayan.

Sejurus, petugas BNN Provinsi Sumbar juga berhasil menghentikan laju kencang mobil Toyota Sigraw arna Silver dengan nopol BA 1669 EV yang dikendarai Af (31 tahun) Alamat Kubu Apa, nagari Bukik Batabuah, Agam, kemudian NLP (28 tahun) beralat jalan Panorama Kecamatan Guguak Panjang.

“Dari penghentian kedua mobil ini, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan 7 karung  bewarna putih merk Terigu dan ditutup  plastic warna bbiru, berisikan Narkotika jenis Ganja seberat  150 Kg,”terang Kepala BNN Provinsi Sumbar.

Bersama barang bukti Ganja tersebut, Brigjend Pol Ricky memastikan, dihadapan saksi-saksi, pihaknya berhasil meringkus 4 terasangka pengedar Narkotika antar provinsi masing-masing berisial MI alias A (31 tahun) DR (35 tahun), Af (31 tahun) dan NLP (28 tahun).

Selain barang haram itu, petugas juga menyita Barang Bukti berupa 6 unit handphone berbagai merk, serta  tas sandang warna abu-abu dan 2 unit mobil jenis Daihatsu Sigra BA 1669 EV dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BA 1527 XF.

“Ke empat tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan,”tegas Brigjend Ricky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2009, tentang Narkotika  Jo Undang-Undang No I Tahun 2023 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana,  Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Hukuman mati atau Penjara semurmur hidup dan denda maksimal. 

( Aznul Hakim )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow