Buntut Peristiwa Glamping Alahan Panjang, Pemkab Solok Hentikan Sementara Aktivitas PT. Lakeside Alahan Wisata
Kebijakan penghentian operasional penginapan Glamping tersebut sebagai langkah evaluasi terhadap peristiwa kematian salah seorang pengunjung objek wisata Danau Diateh yang menginap di glamping Likeside, Kamis (9/10) lalu.
Ikut menyaksikan penyerahan keputusan Pemkab Solok itu, diantaranya Sekretaris Daerah Medison, Asisten Perekonomian dan Penbabgunan Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Mengiringi itu, Wabup Candra mengatakan, SK yang diterbitkan menjelaskan soal PT. Lakeside Alahan Wisata yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Kata Wabup Candra, Pemkab Solok menjatuhkan sanksi setelah melalui proses panjang, berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemkab Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.

Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan, Wabup Candra sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
What's Your Reaction?



