Buntut Peristiwa Glamping Alahan Panjang, Pemkab Solok Hentikan Sementara Aktivitas PT. Lakeside Alahan Wisata

Buntut Peristiwa Glamping Alahan Panjang, Pemkab Solok Hentikan  Sementara Aktivitas PT. Lakeside Alahan Wisata
HORIZONE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengambil sikap tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan usaha penginapan glamping yang dikelola PT. Lakeside Alahan Wisata di Jorong Galagah , Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, sebagai.

Kebijakan penghentian operasional penginapan Glamping tersebut sebagai langkah evaluasi terhadap peristiwa kematian salah seorang pengunjung objek wisata Danau Diateh yang menginap di glamping Likeside, Kamis (9/10) lalu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang sanksi administratif terhadap usaha penginapan tepi danau itu, dilakukan Wakil Bupati Solok H.Candra kepada perwakilan manajemen perusahan, Ilham, mewakili Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, yang tidak berada di  lokasi Glamping , Selasa, (14/10/25) di Alahan Panjang.

Ikut menyaksikan penyerahan keputusan Pemkab Solok itu, diantaranya Sekretaris Daerah Medison, Asisten Perekonomian dan Penbabgunan Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Mengiringi itu, Wabup Candra mengatakan, SK yang diterbitkan menjelaskan soal PT. Lakeside Alahan Wisata yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Kata Wabup Candra, Pemkab Solok menjatuhkan  sanksi setelah melalui proses panjang, berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.

“Pemkab Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.

Wabup Candra bertegas-tegas,  bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.

Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.

“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.

Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
" Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya.

Pada kesempatan, Wabup Candra sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Wabup Candra.
(Aznul Hakim)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow