Bupati Solok Tanda Tangani Nota Kesepahaman Pidana Kerja Sosial

Bupati Solok Tanda Tangani Nota Kesepahaman Pidana Kerja Sosial

Horizone - Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatanganan Nota Kesepahaman dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Senin (1/12) di Kejaksaan Negeri Solok. 

Kegiatan dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat

Di Kantor Kejaksaan Negeri Solok hadir  Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH. 

Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH mengatakan, Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat  tanpa mendapatkan upah/imbalan.

Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan  penjara kurang dari 5 tahun.

Muhibuddin berharap, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif tetapi adalah komitmen moral bersama kejaksaan dan pemerintahan daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik saksi sosial dan memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Di Kejaksaan Negeri Solok dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok

( Aznul Hakim ) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow