Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda, Fokus Pajak Daerah hingga Kawasan Tanpa Rokok

HORIZONE — Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar (DPRD), Jumat (27/3/2026).

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda, Fokus Pajak Daerah hingga Kawasan Tanpa Rokok

Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga wali nagari se-Tanah Datar.

Dalam penyampaiannya, Eka Putra memaparkan tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yaitu:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
3. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.

“Pembahasan ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri atas evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang wajib diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak 12 Maret 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif asap rokok.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Eka Putra.

Untuk Ranperda perubahan struktur perangkat daerah, Bupati menegaskan pentingnya penataan organisasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.

“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung kinerja dan pelayanan publik. Penataan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga bertujuan menyesuaikan kelembagaan dengan dinamika pembangunan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan semakin optimal.

Di akhir penyampaian, Eka Putra mengakui masih terdapat keterbatasan dalam penyusunan Ranperda, namun berharap pembahasan berjalan lancar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai hasil Badan Musyawarah DPRD, rapat paripurna akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

damara

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow