Curi Handphone, Polisi Kembali Tangkap Residivis yang Baru Bebas dari Penjara
HORIZONE- Diduga mencuri Handphone tetangganya, seorang pemuda dicokok petugas dari Unit Reskrim Polsek Kampar.
Pelaku pencurian tersebut adalah RD (23) warga Desa Pulau Sarak Kampar. Tersangka ditangkap Jumat (29/10/2021) malam, saat berada dekat warung di jalan Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Penangkapan RD ini atas laporan korban, Ros, ke Polsek Kampar pada Jumat (29/10/2021) malam, setelah dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 Warna Rose Gold dirumahnya, pada Sabtu (23/10/2021) dini hari.
Informasi dari Tim Penyidik Polsek Kampar, tersangka RD ini belum lama bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Sebelumnya tersangka RD telah tiga kali menjadi narapidana di Lapas Bangkinang dalam kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), kemudian Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) atau Jambret.
Tiga kali berurusan dengan penegak hukum dan menjalani hukuman penjara. ternyata tidak membuatnya kapok. Tersangka RD yang tergolong masih muda ini, malah kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis kasus pencurian ini.
“ Tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Disampaikan, terungkapnya kasus ini, berawal pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib, korban Ros datang ke Polsek Kampar untuk melaporkan dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 miliknya.
Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek Kampar segera melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
“ Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, pada malam itu juga petugas langsung mencari RD sebagai terduga pelaku,” terang AKP Marupa Sibarani.
Sekira pukul 23.00 wib, petugas berhasil menemukan RD dekat warung di Jalan Desa Pulau Sarak dan langsung mengamankannya.
Ketika diinterogasi petugas, RD mengakui perbuatannya melakukan pencurian Hp milik korban. Selanjutnya tersangka RD dibawa ke Polsek Kampar.
“ Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. (Dino Aritaba)
What's Your Reaction?



