Diduga Tersandung Kasus Dana Covid-19, Kejari Payakumbuh Tetapkan Kadinkes Sebagai Tersangka
Kajari Payakumbuh Suwarsono memberikan keterangan pers di kejari setempat, Kamis (25/11/2021).
HORIZONE – Diduga tersandung kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal, ditetapkan Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka.
Penetapan Kadis Kesehatan tersebut sebagai tersangka, terungkap menyusul Kajari Payakumbuh Suwarsono memberikan keterangan pers di kejari setempat, Kamis (25/11/2021).
Kajari mengatakan, untuk sementara pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara menetapkan satu orang tersangka atas nama BKZ,” katanya.
Didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya, Kejari Payakumbuh menyebutkan, pihaknya belum melakukan penahanan, karena alas an yang bersangkutan merupakan salah satu angota Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh.
Sebelum penetapan tersangka ini, Kejari Payakumbuh bersama Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang berjumlah sekitar delapan orang telah melakukan penggeledahan di tempat berbeda, diantaranya Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.
Hasil penggeledahan pada Senin (15 November 2021) tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus menyita sejumlah dokumen di Ruangan Kepala Dinas, di Gudang dan beberapa tempat lainnya.
Setelah itu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pasca penggeledahan, maka baru Kejari Payakumbuh menetapkan tersangka
Terkait dugaan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal melalui kuasa hukumnya Setia Budi, SH mengatakan, klainnya pada 25 November 2021 ditetapkan sebagai tesangka dalam masalah korupsi dana APD Covid-19.
“Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” katanya.
Klainnya dalam menjalani pemeriksaan koopretif, dan dia telah memberikan keterangan apa adanya. Tersangka dicerca 22 pertanyaan saat pemeriksaan pada 25 November 2021 dari pukul 14.00-18.00 WIB.
Ditambahkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
Dalam proses penyidikan kejaksaan punya waktu tertentu, apabila sudah P21 maka akan berlanjut ke persidangan.
Kemungkinan Tersangla Lain
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Satria Lerino menyebutkan, pihaknya terus melihat indikasi-indikasi selanjutnya atau perbuatan yang masih melibatkan adanyanya orang lain.
“ tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Karena tindak pidana korupsi tidak dilakukan sendiri, kemungkinan bersama-sama,” katanya.
Karena itu, Satria Lerino menambahkan, ke depannya pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Disebutkan, menetapkan seseorang tersangka, minimal harus mempunyai dua alat bukti. Akan tetapi, dalam kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020, pihak Kejari Payakumbuh sudah memiliki empat alat bukti.
“Jadi tidak ada keraguan bagi kami untuk nanti membuktikannya di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mohon apabila ada pihak-pihak yan tersinggung dalam pengusutan kasus tersebut, hal itu dikarenakan tupoksi kejaksaan dalam dalam penegakan hukum.
“Ke depannya, ini tidak menjadi pemberitaan yang gaduh, tapi lebih ke arah bagaimana nanti dijadikan pembelajaran. Untuk menggunakan anggaran, khusus Covid-19, agar lebih berhati-hati,” terangnya.
(Mardikola Tri Rahmad)
What's Your Reaction?



