Diduga Tilep Dana BOS, Dua Tersangka Kepsek dan Bendahara SDN Sijunjung Ditahan Kejaksaan

Diduga Tilep Dana BOS, Dua Tersangka Kepsek dan Bendahara SDN Sijunjung Ditahan Kejaksaan

HORIZONE- Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  penyelewengan dana BOS pada SD Negeri  24 Aie Anggek, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Selasa (19/10/2021).

Tersangka oknum Kepsek dan oknum bendahara sekolah tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelum penahan, penyidik Kejari Sijunjung menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada pihak penuntut umum. Ke dua tersangka didampingi penasehat hukumnya, menandatangani berita acara diruang staf Pidsus, kemudian langsung menjalini pemeriksaan medis antigen yang dilaksanakan petugas Puskesmas Muaro Gambok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka diberikan baju seragam orange milik Kejari Sijunjung. Sejumlah petugas Kejari dan penasehat hokum yang bersangkutan, ikut mengawal  kedua tersangka ketika digiring masuk ke mobil tahanan untuk diantar ke tahanan di Mapolres Sijunjung.

Terkait itu, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH, MH menyebutkan, kedua tersangka tersandung dalam kasus dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung sejak tahun 2018 – 2020.

" Ke dua tersangka terancam penjara seumur hidup," ujar Efendri

Sebelumnya, oknum bendahara telah mengembalikan uang senilai Rp 40 juta dari total kerugian  sebesar Rp. 187.638.900. Pengembalian uang itu merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen serta telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari pihak sekolah, seperti Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, serta pihak lain yang terkait lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Selain itu, tim penyidik Kejari telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut, berupa adanya mark-up, laporan pertanggungjawaban fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan. Tim penyidik akhirnya  menetapkan  dua tersangka, yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos. (S. Husen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow