DPK Padang Panjang Musnahkan Arsip Kedaluwarsa, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan Efisien dan Transparan

HORIZONE – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (23/4/2026).

DPK Padang Panjang Musnahkan Arsip Kedaluwarsa, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan Efisien dan Transparan

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala DPK, Januardi, serta melibatkan tim pengelola arsip dan disaksikan pihak terkait guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melalui proses penilaian dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis.

“Melalui kegiatan ini, kami memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan secara aman dan sesuai prosedur, sehingga tidak menumpuk dan mengganggu efektivitas pengelolaan arsip aktif,” ujar Januardi.

Ia menjelaskan, pemusnahan arsip dilakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pencacahan oleh pimpinan unit pengolah bersama saksi, serta disertai penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Selain mengurangi volume dokumen yang tidak lagi aktif, pemusnahan arsip juga bertujuan menjaga keamanan informasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus menghemat ruang penyimpanan.

Metode pemusnahan dilakukan secara aman, seperti pencacahan dan pembakaran terkendali, setelah seluruh arsip melewati tahapan verifikasi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.

kegiatan ini menjadi wujud komitmen DPK Padang Panjang dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang profesional dan efisien, sekaligus mendukung prinsip *good governance* di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan pelaksanaan pemusnahan arsip secara berkala, pengelolaan arsip diharapkan semakin optimal dan mampu menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Padang Panjang.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow