Dua Terduga Pengedar Narkoba Diringkus di Tanah Datar, Salah Satunya Warga Kabupaten Solok

Dua Terduga Pengedar Narkoba Diringkus di Tanah Datar, Salah Satunya Warga Kabupaten Solok

HORIZONE - Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar. 

Dua tersangka yang diringkus inisial NS, 38 tahun, warga Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan HF, 38 tahun, warga Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. 

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, Kamis (26/10/2023) membenarkan peristiwa tersebut.

"Keduanya kita amankan di rumah milik orang tua tersangka NS di Kecamatan Lima Kaum," terang Desneri.

Desneri menjelaskan dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka.

"Saat penangkapan petugas mendapati 3 paket narkotika jenis sabu, 3 paket narkotika jenis daun ganja kering, timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, dua kaca pirek yang masih berisi Narkotika jenis sabu, alat isap jenis bong," ungkapnya. 

Selanjutnya polisi juga menyita satu helai celana levis, uang tunai Rp. 450.000,- dan dua telepon seluler milik kedua tersangka.

Kronologis Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan Tim Tarantula Sat Resnarkoba, bahwa di rumah orang tua tersangka NS sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim Tarantula langsung dibawah pengarahan Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Dalam pengintaian dan penyelidikan tsb, Tim Taratula melihat gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya mengamankan kedua tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang sudah kami amankan," ujar Kasat.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 jo 112 jo 111 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun.

damara

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow