Amankan Seorang IRT Diduga Mucikari,  Tim Jatanras Polres Solok Kota Ungkap Praktik Prostitusi di Singkarak

Amankan Seorang IRT Diduga Mucikari,  Tim Jatanras Polres Solok Kota Ungkap Praktik Prostitusi di Singkarak

HORIZONE- Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (9/6/2023).

Atas peristiwa memalukan yang terjadi di kawasan jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ini, sempat membuat warga setempat menjadi heboh.

Terkait itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, SH mengungkap, ihwal dibongkarnya praktik pelacuran itu, berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas prostitusi di kawasan itu.

Begitu mendapat laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Polres Solok Kota langsung bergerak Ke  Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, hingga kemudian  tim Sat Reakrim Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (40) yang diduga sebagai mucikari.

Disebutkan Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, sekitar pukul 15.30 Wib sore, Tim Jatanras mendapati sepasang kekasih bukan suami istri berinisial RR dan ER. Sejurus, petugas melakukan interogasi kepada RR dan mengakui bahwa ER bukan merupakan istri yang bersangkutan.

“ RR bahkan mengaku  bahwa perempuan yang bersama dirinya itu adalah  cewek yang diminta kepada M (40) melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka yang diduga mucikari itu  memberikan cewek tersebut kepada RR,”  ujar Iptu Nanang Saputra.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa Handphone dan uang tunai Rp500.000.

Dari pengakuan tersangka M, uang dari transaksi tersebut, dirinya mendapatkan sebanyak Rp 200.000 atas jasanya sebagai mucikari, sedangkan ER sebagai PSK mendapatkan Rp 300.000. Atas pengakuan itu, kita membawa M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Nanang Saputra.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota menambahkan, atas  perbuatan  tersangka M pihaknya menghadapkan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana.

(Zul Muncak)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow