Dua Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap Polsek Tambang

Dua Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap Polsek Tambang

HORIZONE Unit Reskrim Polsek Tambang amankan dua orang tersangka penyalahguaan narkotika jenis shabu, di Dusun IV Tepi Muara Desa Terantang, Kec.Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (22/12/2021) sekira Jam 17.00 Wib.

Tersangka pelaku narkoba yang diamankan polisi ini adalah AA als UN (45) warga Desa Terantang Kec.Tambang dan ZA (24) warga Desa Pasang Luas Kec.Tambang, Kab. Kampar.

Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 buah plastik ukuran sedang diduga berisi Shabu shabu,  4 buah plastik ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital warna abu -abu, 1 bungkus plastik sedang berisi plastik kecil diduga untuk pembungkus Narkotika.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH, yang dikonfirmasi terkait kasus ini, membenarkan pihaknya menangkap pelaku narkoba ini. Bahkan dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif amphetamine.

Disampaikan Kapolsek Tambang, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu  (22/12/2021), saat itu Anggota Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Terantang Kec. Tambang yang diduga dilakukan oleh tersangka AA als UN (45)

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.00 Wib, Personil Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tambang berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di sebuah pondok di Dusun IV Tepi Muara Desa Terantang Kec.Tambang.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT setempat dan ditemukan barang bukti,  berupa 1 buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 2 buah plastik ukuran sedang masing-masing berisi 4 buah plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu- shabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

“ Saat diinterogasi, AA als UN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik D (DPO)  dan AA als UN berperan untuk dijual kepada seseorang,” papar Iptu Mardani Tohenes.

Selanjutnya pelaku ZA juga mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di TKP adalah milik D (DPO) yang kini dalam penyelidikan petugas.

“ Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.

(Dino Aritaba)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow