Gubernur Sumbar Dorong Penguatan Peran Nagari Berbasis Adat, Jadi Kunci Ketahanan Sosial

HORIZONE – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan pentingnya penguatan peran nagari berbasis adat sebagai kunci menjaga ketahanan sosial masyarakat di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Gubernur Sumbar Dorong Penguatan Peran Nagari Berbasis Adat, Jadi Kunci Ketahanan Sosial

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Mahyeldi menyebut nagari memiliki posisi strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan falsafah *Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah* (ABS-SBK) sebagai jati diri masyarakat Minangkabau.

“Nagari adalah kawasan strategis. Nilai adat dan falsafah yang kita pegang harus benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar agar serius dalam mengimplementasikan penguatan peran nagari, khususnya melalui regulasi yang mampu menjaga tatanan sosial masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan sosial seperti penyimpangan perilaku hingga peredaran narkoba masih menjadi tantangan nyata yang membutuhkan perhatian bersama.

“Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan sosial. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mengatasinya,” tegas Mahyeldi.

Sebagai langkah konkret, Gubernur mendorong setiap nagari menyusun Peraturan Nagari berbasis kearifan lokal sebagai instrumen pengendalian sosial dan perlindungan generasi muda.

Ia mencontohkan beberapa nagari yang telah menerapkan kebijakan tersebut, seperti Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, serta Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok. Kedua wilayah tersebut telah memberlakukan pembatasan aktivitas hiburan guna menekan penyakit masyarakat dan mencegah konflik sosial.

Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga sore hari untuk menghindari potensi keributan pada malam hari.

“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.

Mahyeldi berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara luas di seluruh nagari, desa hingga jorong di Sumatera Barat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif menekan berbagai persoalan sosial di masyarakat,” tutupnya.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow