Pemko Solok Selenggarakan Bimtek Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan

Pemko Solok Selenggarakan Bimtek Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan

HORIZONE  -  Pemerintah Kota Solok menyelengarakan Bimbingan Teknis  Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan .

Bimbingan teknis tersebut  di buka secara resmi oleh Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar di Hotel The ZHM Premiere Padang (d/h Grand Zuri Padang), Senin (27/06).

Wali Kota H.Zul Elfian Umar mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yang berkenan hadir sebagai narasumber pada bimbingan teknis ini.

Zul Elfian Umar juga mengapresiasi panitia pelaksana yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran acara, sehingga tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pejabat Fungsional Hasil 
Penyetaraan Jabatan mengenai jabatan yang diembannya dapat terlaksana dengan baik.

"Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan ini 
diberlakukan kepada seluruh instansi pemerintah kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional" sebut Wako.

Lebih lanjut beliau jelaskan bahwa secara alamiah, terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. Jabatan administrasi (lebih lazim disebut sebagai pejabat struktural) menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 
2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta 
administrasi pemerintahan dan pembangunan. Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen, dimana pejabat administrasi diberi kewenangan untuk 
mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan 
organisasi. Dalam perspektif birokrasi jabatan administrasi, dikenal dengan dikotomi antara staf dan pimpinan. Pimpinan memiliki kewenangan untuk 
mengatur dan mendelegasikan tugas dan pekerjaan, sementara staf memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan.

"Melalui proses penyetaraan jabatan, pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif, harus diubah. Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan. Dalam prakteknya, dunia birokrasi yang masih membutuhkan jenjang penelaahan dan kinerja bertahap mengakibatkan para pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan administrasi. Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan di level 
pemerintah kabupaten/kota adalah pejabat pengawas (eselon IV), yang pada prakteknya diamanahi sub koordinator, yang dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya" tutur Zul Elfian.

"Kondisi ini menambah beban pejabat yang terdampak penyetaraan. Di satu sisi, yang bersangkutan harus mengikuti iklim kerja jabatan fungsional yang 
berbasis kinerja perorangan dengan bukti pengumpulan angka kredit, di sisi lain diberi beban, tanggung jawab serta peran sebagaimana jabatan struktural yang sebelumnya dijabat. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan Pengembangan Kompetensi dengan tema “Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan” 
dengan narasumber-narasumber handal dan terpercaya dari KemenPANRB dan BKN dapat lebih membuka cakrawala berpikir dan merubah mindset Bapak/Ibu semuanya agar tujuan reformasi birokrasi melalui penyetaraan jabatan tersebut dapat tercapai sebagaimana mestinya. Termasuk memahami 
mekanisme kerja setelah adanya penyetaraan jabatan ini benar-benar dapat difahami dan diimplementasikan
dengan sebaik-baiknya di OPD masing-masing" tutup Wako.

Turut hadir Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi, M.Sc, Narasumber dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Para Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan.

(  Zul Muncak  )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow