Kantongi Dua Paket Shabu, Warga Nagari Lolo Diciduk Satres Narkoba Polres Solok
HORIZONE – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seorang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kali ini yang diciduk adalah AP (33), warga Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin, Kab. Solok, Rabu (23/3/2022), sekitar pukul 15.30 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerana berisikan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna hitam besert simcardnya dan 1 (satu) unit motor merk Supra warna merah beserta kunci kontaknya.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH menyampaikan, pihaknya melakukan penangkaan terhadap tersangka AP ketika berada ditepi jalan di Jorong Pasar,Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.
“ Kita melakukan penangkapan atas informasi masyarakat yang mengaku resah adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan out, “ sebut Iptu Oon Kurnia.

Begitu mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas lansung melakukan penyelidikan disekitar Nagari Lolo. Sejurus petugas melihat ada seseorang laki-laki sedang membawa motor di tepi jalan nagari Lolo yang mirip dengan ciri-ciri yang didapatkan.
Tak lama berselang, petugas Satres Narkoba Polres Solok langsung memberhentikan motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian mengaku bernama AP.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu kotak rokok merk Sampoerna berisikan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening. Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Solok, ketika tersangka AP di interogasi petugas, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Niko, di Nagari Surian.
“ Ketika petugas berusaha mencari tersangka Niko, ternyata tersangka telah lari dari pengejaran petugas,” sebut Iptu Oon Kurnia.
Atas perbuatannya, guna penyidikan lebih lanjut, tersangka AP bersama semua barang bukti disita oleh petugas dan kemudian dibawa ke Polres Solok.
(Melatisan)
What's Your Reaction?



