HORIZONE - Membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik, perlu didukung komitmen yang kuat para penyelenggara pemerintahan. Untuk mencapai tujuan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
Ikatan kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) itu, dilakukan Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH Memorandum Of Understanding (MoU), Selasa (07/10/25) di Balaikota Solok.
Ikut menyaksikan perjanjian kerjsama ini Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, Sekda Desmon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Nova Elfino, Asisten Administrasi Umum Zulfadrim dan Kepala OPD terkait lainnya.
Menyambut itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, SH, MH menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung Pemerintah Kota Solok dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah di daerah, demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Solok.

Terhadap itu, Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan, kerjsama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan berintegritas.
" Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah konkret yang menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan berintegritas,” ujar Wali Kota.
Ia menyebut, kerjasama ini merupakan bentuk sinergi strategis antara dua lembaga negara yang memiliki peran berbeda, namun tujuan yang sama — yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ramadhani menjelaskan, bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, seringkali muncul berbagai permasalahan hukum, mulai dari pengelolaan aset daerah, perjanjian kerja sama, hingga potensi gugatan hukum dari pihak lain.
" Karena itu, keberadaan Kejaksaan Negeri Solok sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum bagi Pemerintah Daerah,"ungkap Ramadhani.
(Aznul Hakim)