Lanjutan Polemik SMP 2 Batusangkar, Siswa Sekolah Daring

Lanjutan Polemik SMP 2 Batusangkar, Siswa Sekolah Daring

HORIZONE - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar  Pemerintah Daerah memutuskan Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara daring karena dipicu dugaan tindakan kekerasan yang dialami siswanya terkait polemik sengketa lahan di SMPN 2 Batusangkar dan UPT SDN 20 Baringin.

Dalam peristiwa itu, Selasa (7/11/2023) pagi, terjadi aksi saling dorong antara siswa yang ingin masuk sekolah dengan yang mengaku pemilik lahan SMPN 2 Batusangkar, sebanyak 4 (empat) siswa SMPN 2 Batusangkar harus dirawat di RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar karena mengalami cidera ringan seperti lecet dan memar, bahkan ada yang mengeluhkan sesak nafas dan nyeri di dada.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan In Hendri Abbas Dt. Rajo Tan Basa, Rabu (8/11/2023) saat keterangan pers di aula Kominfo, mengatakan sesuai arahan pimpinan dan Forkopimda dilaksanakan secara daring.

"Kami mengecam segala tindakan kekerasan terhadap peserta peserta didik oleh orang tidak bertanggungjawab, apalagi mereka harus menerima perawatan medis," sampainya.

Dikatakan In Hendri lagi, ia menghimbau yang merasa yang memiliki lahan untuk menempuh proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kadis Kominfo Yusrizal menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Pada pasal tersebut dijelaskan pengamanan dilakukan oleh Satpol-PP dalam rangka melindungi, menjaga dan memelihara aset daerah, tempat, dokumen dan/atau materil lainnya agar aman dan kondusif.

"Dengan adanya tuntutan pengakuan atau klaim atas kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan SMP 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin, Satpol PP berhak untuk melindungi aset negara," terangnya.

Sementara itu Bupati Eka Putra mengungkapkan penyegelan dilakukan yang mengaku ahli waris pemilik lahan bukanlah kejadian pertama kali.

"Tahun 2003 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Sebelumnya, tepatnya tahun 2017 pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga pernah menghalang-halangi masuk sekolah," terang Eka.

Bupati Eka Putra menegaskan tidak akan membuka ruang untuk negosiasi lagi dengan pihak keluarga tersebut, karena terbukti hanya meredam masalah sesaat dan akan mencuat lagi suatu saat nanti.

"Jadi persoalan kali ini akan kita selesaikan melalui jalur hukum agar jelas hitam putihnya, sehingga ke depan insan pendidikan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya," pungkasnya.

(damara)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow