Melalui Pandangan Umum DPRD, Fraksi Golkar Apresiasi Pemko Solok Peroleh Opini WTP Tujuh Kali Berturut-Turut
HORIZONE - Berkaitan dengan disepakati Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada tanggal 12 desember tahun 2022 lalu, dan s
Setelah habis masa Pengundangan atau sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang disepakati tanggal 12 desember tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota Solok sejatinya telah dapat menjalankan Peraturan Daerah tersebut sebagai payung hukum guna meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Solok.
Hal itu diungkapkan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Nasril In Dt Malintang Sutan.SH pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda menyampaikan pandangan umum oleh Fraksi-Fraksi, Minggu (11/6/2023)

Selain itu Fraksi Golkar juga berikan saran serta usulan sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 yang semakin dekat, agar Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan Pendataan jumlah penduduk yang wajib pilih dengan melibatkan semua pihak.
Terkait Ranperda Perumda Air Minum Pincuran Gadang, Nasril In Dt Malintang Sutan menyebutkan, nanti setelah disyahkan merupakan dasar pendirian dan atau perubahan status Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka diharapkan dalam pembahasan nantinya mengedepankan aspek kehati-hatian mengacu pada Peraturan Perundang - undangan yang terkait.
Disamping memenuhi aspek hukum penyusunan serta pembahasan ranperda ini nantinya juga menjadi pedoman bagi BUMD yang dilahirkannya dalam memposisikan diri, bahwa selain sebagai fungsi pelayanan bagi hajat hidup masyarakat disaat yang sama ia juga harus mampu memposisikan dirinya sebagai perusahaan yang profesional, bertanggung jawab dan menguntungkan terhadap Daerah yang dibuktikan nantinya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan dan proporsional mengacu pada modal/aset yang dikelola.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar berpandangan serta mendorong melalui pembahasan ranperda ini nantinya dapat melahirkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), struktur yang effektif organ yang effisien, standart operasional (SOP) berikut dengan Reward dan Punishment agar dibelakang hari tidak ada lagi ineffisiensi (kebocoran dan tunggakan) yang selalu ampuh dijadikan alasan tidak tercapainya target.
“Perumda Air Minum Pincuran Gadang dibentuk tujuannya antara lain menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan, di antaranya Mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau dan untuk meningkatkan kwalitas pelayananan kepada masyarakat,” jelas Nasril In Dt Malintang Sutan.
Terkait Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Fraksi Golkar sepakat untuk membentuk Perda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sangat dibutuhkan Kota Solok, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga lingkungan.
Kata Nasril In, persoalan lingkungan di Kota Solok ini tidak sederhana, karena Kota Solok dicemari bukan hanya oleh warga Kota Solok saja, melainkan juga oleh warga Kabupaten/Kota lain yang berada di wilayah atau kawasan persimpangan.
Dengan demikian, maka proses pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan kondisi lingkungan ini harus disusun sebaik dan seoptimal mungkin, meskipun telah ada acuan dari dari pemerintah pusat.
Pihaknya berharap hadirnya Perda ini dapat memberikan dampak manfaat bagi kondisi lingkungan di Kota Solok yang lebih baik ke depanya. Karena itu, proses penyusunan dan penetapan Perda ini dapat sesegera mungkin selesai, sebagai upaya perhatian dan perlindungan Pemerintah Kota Solok, terhadap pemanfaatan kondisi lingkungan yang dapat memberikan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“ Kita juga mendorong percepatan pembentukan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagai pedoman atau acuan dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan Kota Solok yang lebih baik,” ulasnya.

Terkait Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),Fraksi Golkar menyampaikan dengan lahirnya Perda ini nantinya kami berharap Pembangunan di Kota ini dapat lebih baik dan terarah namun tetap mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilaya Provinsi dan Nasional.
Pelaksanaan penataan ruang terdiri atas kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen perencanaan tata ruang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Karena itu, Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Kota Solok untuk serius menata wilayah ini dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase Kota Solok yang mampu memberikan gambaran Sumatera Barat yang lebih maju, bermartabat dan terus berkembang.
Secara khusus terhadap Raperda RTRW,Fraksi Golkar berharap nantinya agar Pemerintah Daerah mengoptimalkan peran masayarakat dalam proses penataan ruang, pembangunan wilayah dan penataan ruang akan berjalan baik dengan keterlibatan masyarakat. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dapat mendorong efektifitas proses penataan ruang.

Setentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Fraksi Golkar mengapresiasi Pemerintah Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal itu didasari Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, Laporan arus KAS, Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk sama - sama kita ketahui ini merupakan yang ke tujuh kalinya Pemerintah Kota Solok mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat. Tentunya kami Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Solok juga mengapresiasi Pemerintah Kota Solok atas Opini ini dan berharap ini terus di pertahankan di masa masa yang akan datang.
Kemudian, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 Fraksi Golkar akan melakukan pembahasan terhadap raperda ini secara bersama sama sehingga dapat melahirkan Peraturan Daerah yang dapat di terima dan di pahami oleh semua pihak.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



