Pansus DPRD Kota Solok Bahas Arah Kota Solok untuk 20 Tahun Kedepan
Pansus DPRD Kota Solok Bahas Arah Kota Solok untuk 20 Tahun Kedepan
HORIZONE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solok dua hari kedepan mulai tanggal 11-12 Juli 2024 melaksanakan pembahasan terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045, bertempat di ruang rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok.
Pansus terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045 tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Wazadly.SH, Wakil Ketua Pansus, Ade Merta.S.Pd, Sekretaris Pansus, Andi Marianto.ST, serta anggota Pansus diantaranya Deni Nofri Pudung, Yoserizal.SH, Rusnaldi.SE, Andi Eka Putra.SH dan Hj.Rika Hanom.S.Pd.
Sebelumnya tanggal 5 juli 2024, Walikota Solok dalam Nota penjelasan terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045 menyebutkan,berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 12 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi,misi,arah kebijakan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang di susun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun,khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk Menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN,maka Pemerintah Pusat melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional atau kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
Lebih lanjut Walikota Solok menyampaikan penyusunan RPJPD Kota Solok Tahun 2025-2045 harus mengacu dan selaras dengan visi Indonesia Emas 2045,visi Indonesia emas tersebut tercantum dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yaitu Negara Nusantara berdaulat,maju dan berkelanjutan.sebagai bahagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia ,maka visi Indonesia emas tersebut diharuskan menjadi pedoman dalam merumuskan visi daerah,agenda dan arah kebijakan pembangunan Kota Solok Tahun 2045.visi Daerah dianggap selaras apabila setidaknya mengandung kata maju dan berkelanjutan serta disesuaikan dengan lima sasaran visi daerah,”ungkap Walikota Solok.

Sementara itu Walikota Solok menyebutkan Adapun visi pembangunan jangka Panjang Kota Solok Tahun 2025-2045 yaitu “ Solok Madani 2045 Kota Perdagangan dan Jasa yang sejahtera,Maju dan berkelanjutan “ yaitu Kota Madani adalah kota dimana masyarakatnya taat menjalankan perintah agama semenjak usia dini sehingga menjadi tempat yang nyaman untuk tinggal dan beribadah serta memegang teguh dan menjalankan nilai – nilai adat basandi syarak,syarak basandi ka kitabbullah dan mampu menaungi keberagaman adat dan budaya masyarakat yang hidup dikota ini.
Perdagangan dan jasa adalah merupakan kota yang menitik beratkan pengembangan perekonomiannya pada sector perdagangan dan jasa sekaligus sebagai identitas kota sesuai karakteristik masyarakat kota dimana kehidupan ekonominya ditopang oleh aktifitas perdagangan dan jasa dengan tidak meninggalkan potensi lainnya.
Sedangkan Sejahtera adalah kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dalam berbagai aspek dan memiliki rasa aman,nyaman,damai dan tentram.untuk Maju adalah terwujudnya Kota Solok yang berdaya saing dan mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.sedangkan berkelanjutan adalah komitmen menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan,pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan seimbang dengan pembangunan social,keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup dikelola dengan baik.
What's Your Reaction?



