Pemkab Solok Berupaya Buka Ruas Jalan di Kawasan Konservasi
Horizone - Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya membuka akses jalan di kawasan konservasi. Hal ini bagian dari upaya meningkatkan ekonomi masyarakat. Terkait hal tersebut, diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan pada Kawasan Konservasi Jumat (31/10/2025) di ruang rapat sekda setempat.
Rapat diikuti Wakil Bupati Solok Candra, Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, Asisten II, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DLH, Kepala UPTD Bukit Barisan, Camat X Koto Singkarak, Camat Junjung Sirih, Wali Nagari Paninggahan, Wali Nagari Saniang Baka dan Wali Nagari Koto Sani.
Rapat sebagai tindaklanjut dari Rakor permohonan fasilitasi pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan ruas jalan yang berada di kawasan konservansi termasuk kawasan Enclave Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih ke BKSDA Sumatera Barat pada tanggal 10 Oktober 2025 yang lalu.
Wabup Candra menekankan pentingnya pemerintah daerah mengikuti setiap prosedur dan mekanisme dalam pengurusan pembangunan jalan terutama ruas jalan di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lindung.
“Kita perlu menindaklanjuti segala persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi guna peningkatan aksesibilitas masyarakat, dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat termasuk pada kawasan Enclave Paninggahan, yang diploting sebagai lokasi pengembangan bibit kopi kurang lebih 2000 Hektare dari Kementerian Pertanian RI dengan mengikuti segala mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Wabup Candra.
Wabup Candra mengapresiasi dinas teknis terkait telah melakukan persiapan pembangunan ruas jalan di kawasan konservasi termasuk kawasan Enclave Paninggahan.
Wabup juga mengingatkan agar dilakukan identifikasi dan mengusulkan rencana pembangunan atau peningkatan ruas jalan eksisting dan aset-aset Pemerintah Kabupaten Solok yang berada di kawasan hutan konservasi di wilayah kerja Balai KSDA Sumatera Barat.
Wabup berharap, dinas teknis terkait menindaklanjutinya koordinasi dengan BKSDA terkait peninjauan lapangan baik tracking maupun pengambilan peta jalan melalui drone.
Mempersiapkan segala persayaratan sesuai dengan yang tercantum di dalam PKS, serta meminta bantuan kepada KPHL Bukit Barisan guna memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Gubernur Sumbar terhadap ruas jalan yang masuk kawasan konservasi maupun kawasan hutan.
Sebelumnya Kepala DPUPR Effia Vivi Fortuna mengatakan, Kawasan Enclave Nagari Paninggahan seluas 980 hektare akses jalannya masih terkendala karena berada pada kawasan suaka margasatwa, sehingga untuk tindaklanjut pembangunan jalan perlu dilakukan koordinasi dengan BKSDA Sumbar. Dari hasil audiensi kita dengan BKSDA Sumbar, Pemerintah Kabupaten Solok diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan di Bogor.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan RI, pembangunan ruas jalan tersebut bisa dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke Kementerian Kehutanan. Perjanjian kerjasama tersebut meliputi lima ruas jalan diantaranya : Paninggahan – Gagoan, Aie Lasi – Kandang Beo, Jambak – Ujuang Ladang, Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo dan Tarusan - Jambak.
( Aznul Hakim )
What's Your Reaction?



