Pengadilan Negeri Solok bersama Pemerintah Kota Solok Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan
HORIZONE - Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si bersama Ketua DPRD Kota Solok,Hj. Nurnisma, SH hadiri Penandatanganan MoU antara Ketua Pengadilan Negeri Solok dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo Kota Solok.
Pada kesempatan, sekaligus dilakukan Launching dan Sosialisasi Aplikasi E-Delivery Penetapan Pengadilan Negeri Solok yang ditandai dengan menekan tombol Aplikasi E-Delivery Penetapan, di ruang sidang utama PN Solok, Senin (25/10/2021).
Ikut menghadiri kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok Novida Diansari, SH, Kasdim 0309/Solok Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, Kejari Kota Solok Feni Nilasari, SH, MH. Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Perwakilan Polres Solok Kota dan OPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Solok.
Aplikasi E-Delivery Penetapan ini, berguna untuk pelayanan yang maksimal, seperti mengurus data ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Peluncuran Aplikasi ini kerjasama antara Pengadilan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.
Menyambut itu, Wako Zul Elfian Umar mengatakan, sesuai dengan tuntutan Undang-undang, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduduknya. Dengan kata lain, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk.

Foto bersama selepas Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Solok
Di sisi lain, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, pada pasal 3, bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
" Di lain pihak, kita masih menghadapi tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah, " ujar Wako Zul Elfian.
Kondisi ini, menurut Walikota Solok, menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik, terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan.
Oleh karena itu, Zul Elfian Umar merasa bersyukur dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri yang dituangkan dalam bentuk MoU, atau Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, dan Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan terintegrasi.
Wako Solok yakin dan percaya, kerjasama yang dibangu akan memberikan manfaat dan dapat memberikan solusi atas sebagian permasalahan kependudukan.
" Masyarakat yang tadinya berfikir jika pengurusan dokumen kependudukan harus melalui birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama, tapi setelah hadirnya kerjasama dengan Pengadilan Negeri ini, proses tersebut menjadi lebih cepat karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil. " papar Wako Solok. (Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



