Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Simpan Shabu di Lemari pakaian

Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Simpan Shabu di Lemari pakaian

HORIZONE-Miliki dua paket Narkoba jenis shabu, seorang pemuda  warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, harus mnginap di sel tahan Polsek setempat.

Tersangka NV (29) berurusan dengan polisi, usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir,  Senin (11/10/2021) malam, di Jalur Tiga, Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH yang  dikonfirmasi terkait kasus narkoba ini, membenarkan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, ulas Kapolsek, ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 Gram, 1 unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Disampaikan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Senin (11/10/2021), sekira pukul 20.00 Wib. Jajaran Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah  NV.

Petugas laangsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening  yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.

“ Saat diinterogasi, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat HA yang sedang kita buru,” ujar Kapolsek Tapung Hilir.

Kini, Tersangka dan barang bukti telah berada di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(Dino Aritaba)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow