PPDB Jalur Zonasi Jadi Sorotan Masyarakat Saat Reses Anggota DPRD Kota Solok Andi Eka Putra

HORIZONE - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) banyak dikeluhkan oleh masyarakat khususnya pada sistem zonasi. Tidak sedikit yang protes dikarenakan tidak masuk jalur zonasi, padahal jarak rumah dengan sekolah cukup dekat.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat Banda Panduang,Kelurahan Tanah Garam saat Anggota DPRD Kota Solok, Andi Eka Putra menggelar Reses masa sidang II Tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Salah satu masyarakat Banda Panduang, Navial menyampaikan keluhan terkait persoalan bagi anak - anak mereka yang sudah tamat SMP akan masuk ke SMA, terkenda masalah zonasi.
Dikatakan, dulu anak - anak yang berada di kawasan Banda Panduang Kelurahan Tanah Garam dapat zonasi sekolah ke SMAN 1 Kota Solok. Tetapi sekarang tidak lagi dapat zonasi ke SMAN tersebut.
" Malahan anak – anak kami justru diterima di SMA lain yang menurut kami memiliki jarak tempuh terlalu jauh dari tempat tinggal kami. Kami berharap sistim zonasi sekolah dikembalikan seperti dulu lagi sehingga anak – anak kami tidak terlalu jauh untuk menempuh pendidikan dan tidak butuh biaya transportasi yang besar,”ungkap Navial.
Menanggapi itu, Andi Eka Putra menjelaskan, kewenangan mengelola SMA tidak lagi di tangan Pemerintah kabupaten/kota Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
" Pengelolaan SMA dilimpahkan ke Dinas Pendidikan provinsi. Namun keluhan masyarakat nanti kita sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk sama - sama dicari jalan keluarnya,” ucapnya.
Selain itu, Andi Eka Putra juga meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi agar ditinjau ulang kembali.
Sistem zonasi memang harus didukung ini, tapi kalau masih jadi keluhan masyarakat setiap tahun ajaran baru harusnya Pemerintah segera mencarikan jalan keluar,sehiggga harus ada upaya lainnya agar bisa menjawab keluhan dari masyarakat.
“ Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru memang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan dengan cara menghapuskan istilah sekolah favorit dengan diberlakukannya sistim zonasi. sehingga idak terjadi lagi penumpukkan di satu sekolah saja. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat kita yang protes akibat masih ada ditemukan anak – anak yang jarak tempat tinggal dekat dengan sekolah tetapi tidak diterima disekolah tersebut,” jelasnya.
Andi Eka Putra juga menguraikan, penerapan sistem zonasi pada penerimaan siswa sebenarnya pernah dievaluasi tahun 2019 silam misalnya, proporsi siswanya ialah 80 persen dari 100 persen jumlah siswa di daerah tersebut. Sedangkan sisanya diperuntukan melalui jalur prestasi dan pemindahan.
" Tetapi mulai tahun 2020 jalur zonasi proporsinya menjadi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," terangnya.
Andi juga mengungkapkan dengan adanya sistem zonasi, dimana pada beberapa wilayah terdapat beberapa SMP yang berdekatan dengan SMA, tetapi justru ada siswa yang tidak diterima. Hal itu akhirnya membuat orang tua dan anak harus mengambil jalan lain untuk beralih ke sekolah yang lain.
“Ini juga kan membingungkan mereka. Jadi fakta-fakta seperti itu, harusnya menjadi catatan khusus bagi Pemerintah. Sehingga idealnya seperti apa. Supaya nanti lembaga-lembaga pendidikan itu tidak terganggu dalam proses untuk mempersiapkan peserta didik mereka yang bisa lebih berkualitas, lebih baik," tandasnya.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?






