Satreskrim Polres Pasaman Amankan Empat Tersangka Pencuri Sapi dan Kerbau

Satreskrim Polres Pasaman Amankan Empat Tersangka Pencuri Sapi dan Kerbau

HORIZONE - Empat orang tersangka pencurian sapi dan kerbau di Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman berhasil di amankan Satreskrim Polres Pasaman. 

Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir, S.H, M.H bersama Kasat Reskrim, AKP Roni AZ, S.H, M.H beserta Personel Polres Pasaman.saat press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sapi dan kerbau di Aula Mapolres di Pasaman, Kamis (31/3/2022) mengatakan, pengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sapi dan kerbau ini, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian sapi dan kerbau di wilayah hukum Polres Pasaman.

"Peristiwa itu terjadi didalam kandang ternak sapi yang beralamat Labuah Luruih Jorong Kampung Tabek Nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, pada Sabtu 12 Maret 2022 sekira pukul 05.00 wib," ujar Kompol Muddasir.

Waka Polres Pasaman juga menerangkan tersangka dalam tindakan pidana pencurian tersebut, FL (43) warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, AU (43) warga Rambah Baru Nagari Langsek Kodok Kecamatan Rao Selatan.

Kemudian, HT ( 42) warga Kelurahan Sibarani Nasampulu Kecamatan Lagu Boti, Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara dan AM, warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Barang bukti berupa tujuh ekor sapi, dua unit mobil Dahiatsu grand max pick up warna abu abu serta biru metalik nopol BB 8842 EB dan BA 9811 F, sepeda motor merek Yamaha jenis Vega warna hitam putih nopol BA 5349 BB.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun," pungkas Waka Polres Pasaman.

( Aznul Hakim )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow